Untuk Kabupaten Kota dan Provinsi

NTT Peroleh Rp7,7 Miliar Dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025

NTT Peroleh Rp7,7 Miliar Dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025
Perkebunan tembakau. (Foto istimewa)

Kupang, BGNNEWS.CO.ID - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan satu di antara wilayah penghasil tembakau atau daerah yang mendukung industri hasil tembakau di Indonesia.

Adapun pendapat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 total Rp 3,5 Triliun. Namun dari jumlah tersebut Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Provinsi  Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2025 senilai Rp 7,7 miliar.

Hal ini tercatat Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2025, https://jdih.kemenkeu.go.id.

Total DBH CHT ini diberikan untuk Provinsi dan 22 kabupaten/kota di NTT

Adapun DBH CHT untuk provinsi NTT tercatat diberikan senilai Rp 2 miliar.

Tingkat kabupaten/kota paling besar ada di Kab. Manggarai Barat menerima DBH CHT senilai Rp 1,1 miliar

Disusul Kota Kupang senilai Rp  966 juta dan Kab. Flores Timur DBH CHT sebesar Rp 460,3 miliar.

Berikut selengkapnya rincian DBH CHT wilayah provinsi NTT 2025 Rp 7.760.954.000,

1. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 2.069.587.000

2. Kab. Alor Rp. 151.419.000

3. Kab. Belu, Rp 135.736.000

4. Kab. Ende, Rp 123.190.000

5. Kab. Flores Timur, Rp 460.345.000

6. Kab. Kupang, Rp 152.242.000

7. Kab. Lembata, Rp 162.484.000

8. Kab. Malaka, Rp 157.075.000

9. Kab. Manggarai, Rp 349.136.000

10. Kab. Manggarai Barat, Rp 1.114.448.000

11. Kab. Manggarai Timur, Rp 158.186.000

12. Kab. Nagekeo, Rp 129.257.000

13. Kab. Ngada, Rp 135.921.000

14. Kab. Rote Ndao, Rp 147.871.000

15. Kab. Sabu Raijua, Rp 146.328.000

16. Kab. Sikka, Rp 181.083.000

17. Kab. Sumba Barat, Rp 141.649.000

18. Kab. Sumba Barat Daya, Rp 254.920.000

19. Kab. Sumba Tengah, Rp 131.417.000

20. Kab. Sumba Timur, Rp 1180.517.000

21. Kab. Timor Tengah Selatan Rp 178.311.000

22. Kab. Timor Tengah Utara RP 133.422.000

23. Kota Kupang Rp 966.410.000

Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil CHT ini juga telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum. (jdi/tribun)

 

 

Berita Lainnya

Index