KLH Siapkan Aturan Pengolahan Limbah Sawit

KLH Siapkan Aturan Pengolahan Limbah Sawit
Sayid Mudadhar, Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut, Deputi Bidang Pegendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup berbicara limbah sawit

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Industri sawit berkelanjutan sebagai salah satu penghasil devisa terbesar dan penyerap tenaga kerja. Atas hal inilah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berikan dukungan industri sawit tersebut.

''Untuk mecapai salah satu visi sawit Indonesia 2030 yaitu industri sawit rendah emisi dan ramah lingkungan, juga komitmen untuk menjadi produsen sawit berkelanjutan terkemuka di dunia,'' kata Sayid Mudadhar, Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut, Deputi Bidang Pegendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyatakan hal ini pada Andalas Forum V tahun 2025.

Sustainability menjadi kunci yaitu transformasi ekonomi dengan mengolah limbah sawit menjadi sumber daya ekonomi baru. Kerjasama pemerintah, industri, masyarakat untuk keberhasilan implementasi zero waste; peran industri sawit untuk mencapai target nasional karbon netral 2060 memerlukan tranformasi industri.

Langkah kedepan yang diambil KLHK adalah penyempurnaan regulasi POME berdasarkan evaluasi implementasi; insentif ekonomi berupa penguatan skema insentif pajak untuk teknologi ramah lingkungan; integrasi konsep ekonomi sirkular dalam pengelolaan limbah sawit dan harmonisasi standar nasional dengan persyaratan pasar global.

Keberlanjutan ekonomi dan lingkungan harus berjalan seiring. Industri sawit vital bagi perekonomian nasional. Aturan yang jelas mendorong investasi teknologi pengolahan. Perusahaan membutuhkan arah yang pasti. Indonesia berpotensi menjadi contoh pengelolaan limbah sawit berkelanjutan. Keunggulan komparatif perlu dioptimalkan. Kerjasama semua pihak menentukan kesuksesan. Industri sawit ramah lingkungan merupakan tanggung jawab kolektif.

Saat ini Menteri KLH sedang menyusun rancangan peraturan menteri tentang pedoman teknis pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa. Muatan rancangan permen adalah tata cara pengendalian kerusakan tanah; dokumen perencanaan pengendalian kerusakan tanah dan pengelolaan HCV dan sempadan sungai sudah termuat dalam dokumen lingkungan RKU; pemantauan tanah meliputi lokasi pantau, jumlah titik pantau, frekuensi pemantauan dan lain-lain; pemantauan HCV dan sempadan sungai antara lain tutupan lahan, kenanekaragaman hayati, frekuensi pemantauan dan lain-lain; pelaporan hasil pemantauan waktu dan frekuensi serta kesesuaian kewajiban yang tertuang dalam dokumen perencanaan; evaluasi hasil pengendalian : pelaku usaha/kegiatan dari pemerintah.

Saat ini Kemen LH sedang mengkaselerasi peraturan Menteri LH tentang baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan minyak mentah kelapa sawit. Permen ini menggantikan Kem Men LH no 29 dan 29 yang sudah dicabut. Aspek penting dari rancangan permen LH adalah pengolahan dan pemanfaatan POME sangat mendukung sustainability sawit.

Pengolahan POME yang sustainable berpotensi untuk menghaasilkan energi terbarukan dan meningkatkan diversifikasi energi; menurunkan emisi GRK; mengurangi pencemaran lingkungan; meningkatkan kualitas tanah; meningkatkan produktivitas lahan; mendukung ketahanan pangan melalui pemenuhan pakan; menciptakan lapangan kerja baru. Pengembangan teknolog lkonversi sangat penting clustering industri berbasis POME. (jdi/mdp)

 

 

Berita Lainnya

Index