Juni 2025, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Digelar, Cek Apa Saja Syaratnya!

Juni 2025, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Digelar, Cek Apa Saja Syaratnya!
ilustrasi spidometer PLN (foto ist)

Jakarta, BGNNEWS.CO.ID - Pemerintah pada 5 Juni 2025 nanti kembali akan mengeluarkan paket kebijakan insentif ekonomi terbaru, salah satunya terkait pemangkasan tarif listrik. Diskon tarif listrik 50 persen ini merupakan kelanjutan awal tahun 2025 lalu.

Yang membedakannya, untuk diskon tarif listrik pada 5 Juni 2025. Batas penggunaan daya yang sebelumnya dipatok hingga 2.200 VA, kini dibatasi maksimal 1.300 VA.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, jadi, pengguna yang berhak mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen hanya yang memiliki kapasitas daya 1.300 VA ke bawah. 

''Kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden. Sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,'' kata Airlangga, usai memimpin rapat koordinasi terbatas pemberian paket insentif ekonomi di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Sebagaimana disebutkan Airlangga, total ada 6 insentif yang dikeluarkan pemerintah pada 5 Juni 2025 mendatang. Selain diskon tarif listrik, ada juga subsidi pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta.

Selain itu juga bantuan pangan untuk periode Juni-Juli 2025, bantuan subsidi upah (BSU) seperti saat masa pandemi Covid-19, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tiket pesawat lewat pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP), hingga diskon tarif tol.

Airlangga mengatakan pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat dan perekonomian pada kuartal-II (Q2) 2025. (jdi/cnbc)

Berita Lainnya

Index