SIAK, BGNNEWS.CO.ID - Perkumpulan Jangkar Merah Putih (JMP) DPD 2 Kabupaten Siak bersama Aliansi Masyarakat Kab Siak Menuntut Keadilan Pilkada Siak, ikut dalam gelombang aksi demo yang berlangsung di Siak, Senin (28/4/25).
Erliston Siregar, SH, Sekretaris DPD II JMP Kab. Siak mengatakan saat pelaksanaan Pilkada Siak 27 Oktober 2024 lalu, masyarakat sudah patuh dengan memberikan hak suaranya dan di menangkan oleh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati no urut 02 Afni- Samsurizal.
Dan kemenangan itu juga sudah di tetapkan KPU Siak.
Kemudian dalam proses selama kampanye sampai pemilihan suara bahwasanya Banwaslu tidak menemukan adanya pelanggaran.
Akan tetapi apa yang terjadi ketika paslon No urut 03 mengajukan gugatan ke MK. Hasilnya MK menyatakan adanya pemilihan suara ulang (PSU) di tiga TPS.
Namun masyarakat Kab. Siak menerima dan patuh, khususnya di tiga TPS yang melakukan PSU.
Alhasil hasil dari PSU tetap di menangkan oleh pasangan no urut 02 Afni-Samsurizal.
Seiring berjalannya waktu pasangan calon no urut 03 melalui konfrensi pers telah menyampaikan selamat kepada bupati/wakil bupati terpilih Afni-Samsurizal.
"Tapi beberapa hari kemudian muncul lagi gugatan yang di ajukan Calon Wakil Bupati no urut 01 Saudara Sugianto. Dengan ini kamk bersama masyarakat se Kab Siak menyatakan sikap menolak PSU Jilid 2," kata Erliston, yang juga menjabat Ketua PBB Kabupaten Siak.
Argumentasinya sangat realistis, ingin Kab. Siak Damai, Siak Makmur dan Siak Sejahtera.
Dengan ini mereka menyampaikan beberapa poin tuntutan ke komisi pemilihan umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab Siak, dalam aksi damai.
Tuntutannya adalah:
1. Meminta KPU dan Banwaslu untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tanpa merugikan pihak mana pun.
2. Meminta KPU dan Banwaslu untuk bertanggung jawab sepenuhnya dan bersikap netral dalam pelaksanaan pilkdada Kab. Siak.
3. Meminta KPU dan Banwaslu untuk segera mengakhiri kisruh Pilkada Kab. Siak.
4. Mendesak, memantau dan memastikan terpenuhinya rasa keadilan dan serta terciptanya keamanan. Maka dengan tegas menolak jika PSU dilakukan.
5. Jika PSU di lakukan kembali, maka masyarakat bawah yang akan merasakan kelelahan. Untuk itu Cukup PSU Jilid 1, Jangan sampai ada PSU jilid 2.
"Kami berharap MK membuat keputusan yang se adil-adilnya dalam proses gugatan dan menjadi pertimbangan khusus buat MK atas situasi Siak yang tidak baik baik sampai hari ini," tandasnya. (rls)