Pemkab Pasbar Ajak Petani Usulkan Peremajaan Kelapa Sawit

Pemkab Pasbar Ajak Petani Usulkan Peremajaan Kelapa Sawit
Ilustrasi perkebunan sawit yang sudah tua. (Foto istimewa)

SIMPANG EMPAT, BGNNEWS.CO.ID - Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) ajak petani kelapa sawit daerah proaktif membuat tahapan peremajaan tanaman yang telah berumur 25 tahun ke atas.

Sebab, menurut Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat Afrizal di Simpang Empat, Sabtu kemarin, target peremajaan sawit rakyat pada 2025 ini ada 1.000 hektare di Pasaman Barat. Karena program ini menjadi kesempatan bagi petani untuk mengusulkan peremajaan sawit. Sayangnya, hingga saat ini baru ada satu usulan petani yang diproses di provinsi.

Menurutnya, anggaran program itu berasal dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dimana pada 2024 lalu yang terealisasi peremajaan kelapa sawit hanya 143 hektare.

Peremajaan tanaman kelapa sawit sangat penting dilakukan. Karena jika tanaman itu sudah berumur 25 tahun maka produktifitasnya akan menurun.

Pelaksanaan peremajaan kelapa sawit di Pasaman Barat dirasakan manfaatnya oleh para penerima atau petani dalam upaya meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit.

Karena bisa memperbaiki keragaman tanaman sehingga tingkat kesejahteraan para pekebun dapat ditingkatkan.

Apalagi sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, mempunyai tujuan meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit, menjaga luasan perkebunan kelapa sawit agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Adapun persyaratan yang diwajibkan dalam pengusulan peremajaan kelapa sawit adalah umur tanaman sudah di atas 25 tahun, produksi tanaman 1 hektare di bawah 10 ton per tahun, tidak memakai bibit unggul dan luasan minimal 50 hektare dalam radius 10 kilometer.

Untuk pengusulan sudah menggunakan aplikasi peremajaan kelapa sawit baik pada petani (akun pengusul) maupun kabupaten (akun verifikasi), provinsi (akun verifikasi) dan pusat.

Lalu pelaksanaan program peremajaan kelapa sawit ini didukung oleh surat keterangan di luar tanah hak guna usaha perusahaan dari BPN/ATR kabupaten dan surat keterangan di luar kawasan hutan oleh BPKH Wilayah 1 Medan. (jdi/antara)

 

 

Berita Lainnya

Index