Gugatan Sugianto Dinilai Miliki 2 Cacat Formil, PBB Minta Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

Gugatan Sugianto Dinilai Miliki 2 Cacat Formil, PBB Minta Afni-Syamsurizal Segera Dilantik
Tolak PSU Jilid II Pilkada Siak. (foto/istimewa)

SIAK, BGNNEWS.CO.ID - Gelombang penolakan terhadap Pemilihan Suara Ulang (PSU) Jilid II Pilkada Siak terus berdatangan, termasuk dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Siak.

Hal ini langsung disampaikan dengan tegas oleh Ketua DPC PBB Kab. Siak, Erlinston Siregar, SH, bersama dengan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kec. Minas beserta aliansi masyarakat lainnya se Kec. Minas.

Bertempat di Simpang Polsek, Minggu (27/4/25), mereka membubuhkan tandatangan di kain putih dan cap merah sebagai simbol penolakan tersebut.

Dikatakan Erlinston, semua elemen masyarakat di Siak memang sepakat menolak PSU Jilid II. Sebab gugutan ke Mahkamah Konstitusi yang di ajukan Sugianto (Calon Wakil Bupati No 01) dinilai tidak memenuhi syarat formil.

"Sebagaimana disampaikan oleh Calon Bupati No Urut 1, Irvin Kahar, bahwa beliau tidak tahu atas pengajuan gugatan ke MK. Dengan begitu sudah tidak memenuhi syarat ke MK," katanya.

Ia juga berharap MK konsisten dengan peraturan MK sendiri. 

Gugatan Sugianto menurutnya memiliki 2 cacat formil. Pertama peraturan MK No 3 tahan 2024 pasal 4 ayat 1 huruf b mengatur bahwa pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu adalah pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.

"Kita tahu bahwa gugatan ini hanya di ajukan oleh wakil (Sugianto) tanpa koordinasi dengan calon bupati. Ini sudah cacat," katanya.

Cacat formil ke 2, menurut pasal 1 ayat 4, peraturan MK No 3 tahun 2024 mengatakan bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat di serahkan dalam bentuk fisik (hardcopy) yang di sampaikan ke MK.

"Sementara dalam sidang pertama MK,  Sugianto hanya menyerahkan dokumen dalam bentuk soft copy, bukan hard copy dan ini terkonfirmasi dari pernyataan hakim yang memimpin sidang perkara 312. Dengan dua cacat formil ini sudah selayaknya MK untuk menolak gugatan Sugianto," tambahnya.

Ditambahkan, dengan analisa tersebut, sudah seharusnya MK mengesahkan kemenangan Afni-Syamsurizal No urut 2 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak periode 2025-2030.

"Pemuda Batak Bersatu(PBB) Kab. Siak menginginkan perubahan, dan menolak hal hal yang membuat Siak gaduh. Mari kita menerima hasil Pilkada Siak atas PSU yang sudah selesai dilaksanakan. Kita juga berharap semuapihak menghormati hasil PSU yang sah dan mengikat," katanya.

"Setiap masa ada orangnya. Setiap orang ada masanya. Kita mari menerima perubahan dan transisi yang terjadi dalam hidup, karena semuanya adalah bagian dalam perjalanan hidup yang normal. Mari kita terima hasil PSU Pilkada Siak," ajaknya. (ksi/rls)

Berita Lainnya

Index