Pemkot Pekanbaru Terapkan Sanksi bagi Pelanggar di Kawasan Tanpa Rokok

Pemkot Pekanbaru Terapkan Sanksi bagi Pelanggar di Kawasan Tanpa Rokok
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. (Foto istimewa)

PEKANBARU, BGNNEWS.CO.ID - Pemkot Pekanbaru akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh area kantor pemerintahan, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 30/SE/2025 yang ditandatangani Wali Kota Agung Nugroho.

"Kepatuhan terhadap regulasi ini merupakan tanggung jawab kolektif untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan sehat bagi semua, apabila ada yang melanggar bentuk sanksinya berupa teguran, peringatan hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku," tegas Wali Kota Agung Nugroho, Kamis (24/4/2025).

Sebagai solusi akomodatif, Agung menganjurkan penyediaan tempat khusus merokok di ruang terbuka yang memiliki sirkulasi udara langsung atau dilengkapi dengan alat penghisap asap.

"Para pemimpin harus menjadi teladan dan melakukan pengawasan internal yang ketat. Pelanggaran harus langsung mendapat teguran," jelas Agung.

Selain itu, setiap OPD diwajibkan memasang tanda larangan merokok di titik-titik strategis seperti pintu masuk gedung, ruang rapat, ruang ibadah, serta kamar mandi.

Sanksi bagi pelanggar akan mengacu pada ketentuan pidana dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024. Kebijakan ini melarang total aktivitas merokok di semua area kantor pemerintahan, termasuk ruang kerja, ruang pertemuan, koridor, hingga toilet dan berlaku untuk semua jenis produk rokok, termasuk varian elektronik. (Ade)

Berita Lainnya

Index