PSR Gelombang Ketiga Disetuui 4.222,56 Hektar

PSR Gelombang Ketiga Disetuui 4.222,56 Hektar
Badan Pengelola Dana Perkebunan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama 3 Pihak Penyaluran Dana Peremajaan Sawit untuk Gelombang III Tahun 2025. (foto istimewa)

JAKARTA, BGNNEWS.CO ID – Dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ketiga, penyaluran dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) gelombang ketiga disepakati 4.222,56 Hektar oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

''Penandatanganan dilaksanakan pada 19 – 20 Maret 2025 di Kantor BPDP, Jakarta Pusat. Ini menjadi bukti komitmen BPDP dalam mendukung peremajaan sawit rakyat guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun sesuai dengan amanah pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permantan) Nomor 5 Tahun 2025, yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) BPDPKS Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana PSR,'' Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin.

Di gelombang ketiga ini,  total lahan perkebunan yang akan mendapatkan dana PSR sebesar Rp 60 juta per hektare. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama BPDP tentang Pekebun yang Berhak Menerima Dana PPKS. Penyaluran dana PSR dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama disalurkan sebanyak 50%, dan 50% selanjutnya akan kembali disalurkan saat progress pembangunan peremajaan kebun telah sampai pada tahap penanaman.

''Dana PSR gelombang ketiga ini akan disalurkan Rp123,35 miliar di tahap pertama kepada 28 Lembaga Pekebun di 8 provinsi,'' ujar Normansyah.

Sebaran lembaga pekebun yang menerima dana PSR antara lain Aceh sebanyak 12 Lembaga Pekebun, Sumatera Utara 3 Lembaga Pekebun, Bengkulu 2 Lembaga Pekebun, Riau 1 Lembaga Pekebun, Jambi 6 Lembaga Pekebun, Lampung: 2 Lembaga Pekebun, Kalimantan Selatan 1 Lembaga Pekebun, dan Sulawesi Barat 2 Lembaga Pekebun.

Persyaratan pengajuan PSR tahap 2 mencakup bukti pelaksanaan penanaman kelapa sawit, yang harus disertai dengan Laporan Kemajuan Fisik Kebun yang disusun oleh Lembaga Pekebun dan disetujui oleh Kepala Dinas yang membidangi teknis perkebunan di tingkat Kabupaten/Kota. Selain itu, Laporan Pengawasan Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Tim Pengawas di masing-masing Lembaga Pekebun juga menjadi dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan tahap kedua. (bgn/sawitindonesia)

 

Berita Lainnya

Index