Repacker Minyakita Dikumpulkan, Ini Imbauan Kemendag

Repacker Minyakita Dikumpulkan, Ini Imbauan Kemendag
Minyakita (foto istimewa)

JAKARTA, BGNNEWS.CO.ID – Para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita dikumpulkan dalam rapat koordinasi di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, kemarin.

''Pada rapat tersebut, Kemendag mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek minyakita, baik yang tercantum dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundangan lainnya,'' kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, hari ini.

Ia juga mengatakan, Kemendag sepakat dengan para pelaku usaha minyakita, yang tergabung dalam berbagai asosiasi repacker, untuk memenuhi segala ketentuan yang menyangkut pemanfaatan merek minyakita.

Iqbal juga mengatakan, Kemendag dan para pelaku usaha telah memiliki kesamaan pandangan bahwa minyak goreng dengan merek minyakita bukanlah minyak goreng subsidi. Oleh karena itu, tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaan minyakita hingga sampai ke tangan konsumen.

Iqbal juga menyerukan agar pelaku usaha minyakita memprioritaskan distribusi minyakita ke pasar rakyat. Hal ini menjadi penting untuk memastikan minyakita sampai ke target pasar yang tepat, yaitu kalangan menengah ke bawah. (bgn/sawitindonesia)

Berita Lainnya

Index