Tindak Tegas, Ini Sanksi Pelaku Usaha Minyakita yang Langgar Aturan

Tindak Tegas, Ini Sanksi Pelaku Usaha Minyakita yang Langgar Aturan
Produk minyakita PT PT Navyta Nabati Indonesia yang disegel oleh Kemendag karena melakukan sejumlah pelanggaran pada akhir Januari 2025. (foto istimewa)

JAKARTA, BGNNEWS.CO.ID – Pengawasan distribusi minyak goreng Minyakita terus dilakukan pemerintah melalui  Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN). Pengawasan dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama saat Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang di Jakarta,, tercatat pada November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag telah mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi.

''Terbkti dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,''' ujar Moga, hari ini.

Beberapa modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan MINYAKITA di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

Modus pelanggaran lainnya meliputi pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai. Kemudian, pelaku usaha yang tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas.

Selanjutnya, apabila ditemukan kembali melanggar, maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/repacker yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi. Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha. (bgn/sawitindonesia)
 

Berita Lainnya

Index