JAKARTA,BGNNEWS.CO.ID - Mengantisipasi adanya dugaan praktik kecurangan produk Minyakita, Wakil Ketua VI DPR RI Nurdin Halid mendorong penguatan kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Nurdin mengatakan, berdasarkan kasus-kasus tersebut dan sejumlah temuan permasalahan lain yang berkaitan dengan produk konsumsi, sehingga diperlukan penguatan pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia, di antaranya penguatan kelembagaan dan anggaran BPKN.
''Untuk mendukung penguatan kelembagaan, perlu adanya penambahan kewenangan BPKN yang meliputi penanganan temuan serta pengaduan terkait perlindungan konsumen, kewenangan memanggil pelaku usaha, serta pencantuman label/tanda aman/tanda ramah konsumen di setiap produk,'' kata Nurdin dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, penting pula untuk membuat aturan khusus online dispute resolution (ODR), pengaturan terkait konsumen dan mendorong kemandirian BPKN termasuk dalam hal pengangkatan dan pemberhentian anggota BPKN serta persoalan anggaran.
Nurdin juga menyebutkan bahwa pihaknya mendukung usulan Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok untuk menaikkan anggaran.
Menurutnya, dengan anggaran yang memadai akan sangat menentukan tingkat keberhasilan BPKN dalam menjalankan tugas dan fungsinya melindungi konsumen yang jumlahnya begitu besar dan tersebar di seluruh negeri. (bgn/sawitindonesia)