Cegah PHK Massal, Lahan Sawit Duta Palma Diserahkan ke BUMN

Cegah PHK Massal, Lahan Sawit Duta Palma Diserahkan ke BUMN
Penyerahan 221 Ribu Ha Lahan Sawit untuk Ketahanan Energi. (foto istimewa).

JAKARTA, BGNNEWS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan aset lahan sitaan 200 ribu hektare (ha) dari kasus korupsi PT Duta Palma Group kepada Menteri BUMN Erick Thohir. 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menjelaskan, diserahkannya aset perusahaan tersebut demi menjaga proses bisnis perkebunan kelapa sawitnya tetap berjalan serta mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.

''Jadi kami menitipkan barang bukti berupa aset kepada Kementerian BUMN, yang selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), untuk menjaga barang bukti seiring dengan proses hukum yang berjalan,'' katanya dalam Konferensi Pers Penyerahan 221 Ribu Ha Lahan Sawit untuk Ketahanan Energi di Gendung Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).

''Proses hukum ini kan memakan waktu. Nah kita tidak mau kualitas dari barang bukti ini turun. Kita tidak mau juga ada ketidakpastian di para pekerja yang ribuan, cukup banyak para pekerja (di perkebunan sawit pada lahan sitaan),'' sambungnya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga tidak mau ada hal-hal tidak diinginkan dilakukan oleh manajemen terhadap lahan aset tersebut, khususnya menyangkut status barang bukti. Harapannya operasional bisa berjalan normal sehingga karyawan juga tetap bisa bekerja.

Febrie menjelaskan, status pengelolaannya akan berada di bawah Agrinas. Sedangkan pembentukan sistem keuangannya dan proses pembimbingan akan dilakukan oleh Kementerian BUMN, lalu akuntabilitasnya juga dijamin oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu, Direktur Utama Agrinas Letjen TNI (Purn.) Agus Sutomo mengatakan, pihaknya telah mendapat arahan untuk membentuk dua akun yaitu joint account dan escrow account. Adapun Joint Account ini nantinya yang akan menampung semua penghasilan dari pengelolaan kelapa sawit ini. (bgn/dtc)

Berita Lainnya

Index