Perpres Penertiban Kawasan Hutan: Ketua P2SBB Suarakan Nasib Petani Sawit Swadaya

Perpres Penertiban Kawasan Hutan: Ketua P2SBB Suarakan Nasib Petani Sawit Swadaya
Ketua Perkumpulan Petani Sawit Bumi Bertuah, Harmen Y (foto istimewa)

PEKANBARU, BGNNEWS.CO.ID - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan merupakan cara tegas pemerintah kepada pelaku usaha sawit seperti perusahaan sawit, petani sawit dan yang menguasai kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan sawit. Namun, yang menjadi kekuatiran adalah bagaimana Perpres ini berdampak bagi para petani sawit swadaya.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Perkumpulan Petani Sawit Bumi Bertuah (P2SBB), Harmen Y mengatakan, dengan terbitnya Perpres No 5 Tahun 2025 ini, pemerintah bisa adil kepada petani sawit swadaya.

“Kami berharap pemerintah bisa memberikan keringanan bagi petani swadaya yang lahan sawitnya masuk dalam Hutan Produksi Koversi (HPK), karena masih banyak petani yang belum melek dengan peraturan pemerintah. Adanya keringanan untuk pengurusan administrasi kebun petani agar mereka terhindar dari denda yang memberatkan,” ujar Harmen Y saat diwawancarai bgnnews.co.id, di Kantor P2SBB, Jalan Singgalang, Nomor 42, Pekanbaru, Selasa (18/2/2025).

Harmen menambahkan, kebun milik petani swadaya sudah ada sejak lama dan terkait regulasi ini belum ada saat itu, ditambah lagi para petani juga tidak semua memiliki kebun yang luas.

“Jika petani hanya memiliki satu atau dua hektare kebun sawit dan karena regulasi mereka harus kehilangan kebunnya tentunya ini sangat membebani rakyat, dan karena itu harapannya pemerintah harus lebih jernih dalam menerapkan Perpres ini”, tegas Harmen Y.

Untuk diketahui, Perpres No 5 Tahun 2025 diterbitkan pemerintah mengenai Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya untuk melakukan penyelesaian tata Kelola lahan dan kegiatan usaha dalam Kawasan hutan.(ade/bgn)

Berita Lainnya

Index