Kendalikan Peredaran Minyak Goreng, Kemendag buat Program SIMIRAH

Kendalikan Peredaran Minyak Goreng, Kemendag buat Program SIMIRAH
Ilustrasi minyakita (foto istimewa)

JAKARTA, BGNNEWS.CO.ID – Belakangan, munyak goreng kemasan ‘MinyaKita’ semakin langka dan harganya meroket. Padahal, minyak goreng kemasan ini dirancang untuk khusus agar masyarakat bisa mendapat minyak dengan harga terjangkau.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun menemukan adanya beberapa Minyakita yang dijual melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Staf Ahli Menteri Perdagangan, Tommy Andana menyampaikan, rata-rata harga Minyakita pada Januari 2025 mencapai Rp17.389 per liter, jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Tak hanya Minyakita, harga minyak goreng curah dan premium juga menunjukkan tren kenaikan, masing-masing mencapai Rp17.735 per liter dan Rp22.138 per liter.

“Kenaikan harga Minyakita di atas HET ini menjadi persoalan serius, terutama karena konsumsi masyarakat terhadap produk ini sangat tinggi. Kelangkaan Minyakita di pasar modern dan tradisional menimbulkan tanda tanya besar, sementara minyak goreng jenis lain tersedia,” ujar Tommy dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, dikutip Senin (17/2/2025).

Ironisnya, data menunjukkan ketersediaan minyak goreng sebenarnya mencukupi. Berdasarkan realisasi Domestic Market Obligation (DMO), produksi Minyakita mencapai 213.988 ton per bulan, sementara kebutuhan minyak goreng kemasan sederhana dan curah hanya 170.000 ton per bulan. Artinya, stok yang ada melebihi kebutuhan nasional hingga 125%.

Bahkan, pada Januari 2025 saja, realisasi DMO telah mencapai 130.903 ton khusus untuk Minyakita. Sejak 12 November 2024, seluruh DMO minyak goreng difokuskan dalam bentuk Minyakita, tanpa lagi ada DMO dalam bentuk curah. Secara logika, dengan pasokan yang melimpah ini, harga Minyakita seharusnya stabil di bawah HET. Namun kenyataan di lapangan justru sebaliknya.

Kemendag pun mencium adanya modus busuk operandi yang dilakukan oleh produsen dan distributor dalam rantai pasok Minyakita. Tommy mengungkapkan hasil pengawasan Kemendag bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) serta Satgas Pangan Mabes Polri, menemukan indikasi kuat beberapa produsen dan distributor tingkat pertama (D1) serta distributor tingkat kedua (D2) sengaja menahan distribusi Minyakita.

“Mereka menunda peredaran Minyakita di pasar dengan tujuan untuk mencari keuntungan lebih besar. Ini motif yang kami temukan berdasarkan hasil pengawasan langsung di lapangan. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas dia.

Sebagai respons, Kemendag mengambil langkah konkret untuk mengendalikan situasi ini. Selain melakukan pengawasan rutin bersama aparat penegak hukum, pemerintah juga memperketat pendataan terhadap distributor di seluruh wilayah, dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Tujuannya adalah memastikan data distribusi sesuai dengan laporan resmi yang ada pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), serta meminimalkan peluang manipulasi dalam rantai pasok.

“Kalau kita temukan, kita langsung tindak dan kita langsung sampaikan untuk disebarkan atau diedarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Tommy.

Lebih lanjut, berdasarkan Indeks Perkembangan Harga (IPH) minggu ketiga Januari 2025, tercatat ada 225 daerah yang mengalami kenaikan harga minyak goreng, baik untuk kategori premium, curah, maupun Minyakita. Fenomena ini menunjukkan adanya disparitas harga yang signifikan antar daerah (bgn/cnbcindonesia)

 

 

Berita Lainnya

Index