Raksasa Sawit Dominasi Pengampunan Lahan Hutan di Riau

Raksasa Sawit Dominasi Pengampunan Lahan Hutan di Riau
Ilustrasi perkebunan sawit. (Foto istimewa)

PEKANBARU,BGNNEWS.CO.ID - Korporasi besar sektor kelapa sawit Indonesia mendominasi daftar penerima program pengampunan lahan dalam kawasan hutan yang baru dirilis Kementerian Kehutanan. Berdasarkan penelusuran dokumen Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang terbit 6 Februari lalu sejumlah pemain besar seperti First Resources (Surya Dumai Grup), Sinarmas Agro, dan Astra Agro termasuk dalam daftar perusahaan yang permohonannya diproses.

Di Provinsi Riau saja, dari total permohonan seluas 85.318 hektare, sebanyak 51.298 hektare sedang diproses untuk mendapat pengampunan. Angka ini menunjukkan besarnya skala operasi perusahaan-perusahaan besar dalam kawasan hutan selama ini.

Berdasarkan data dalam SK tersebut, perusahaan kebun sawit di Riau yang diproses permohonannya tergabung dalam raksasa korporasi sawit. Di antaranya Duta Palma Grup, First Resources (Surya Dumai Grup), Sinarmas Agro dan Astra Agro. Selain itu, terdapat juga perusahaan dari Musim Mas dan Salim Ivomas, Mahkota Grup dan PTPN IV (eks PTPN V).

Program pengampunan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 110A. Bagi perusahaan yang permohonannya disetujui, mereka akan dikenai kewajiban membayar denda administratif sebagai konsekuensi dari pengampunan tersebut.

Yang menarik, tidak semua permohonan dari perusahaan-perusahaan besar ini diterima. Dari data yang ada, beberapa perusahaan mengalami penolakan yang signifikan. Contohnya PT Agro Mitra Rokan yang dari 3.605 hektare permohonan, hanya 380 hektare yang diproses, sedangkan 3.225 hektare ditolak. Begitu juga dengan PT Agro Sarimas Indonesia yang mengajukan 4.661 hektare, namun hanya 1.636 hektare yang diproses dan 3.298 hektare ditolak.

Di sisi lain, beberapa perusahaan mendapat persetujuan penuh atas permohonannya. Seperti PT Bumi Sawit Perkasa dan PT Citra Sardela Abadi yang seluruh lahannya masing-masing seluas 5.330 hektare dan 2.439 hektare diproses untuk pengampunan. Begitu juga dengan Adi, dkk yang seluruh permohonannya seluas 907 hektare disetujui untuk diproses.

Berikut adalah Daftar Perusahaan di Provinsi Riau yang Mengajukan Permohonan:

1. PT Bumi Sawit Perkasa (5.330 ha diproses)

2. PT Agro Sarimas Indonesia (1.636 ha diproses, 3.298 ha ditolak)

3. PT Citra Sardela Abadi (2.439 ha diproses)

4. PT Ciliandra Perkasa (2.178 ha diproses, 107 ha ditolak)

5. PT Agro Mitra Rokan (380 ha diproses, 3.225 ha ditolak)

6. PT Central Warisan Indah Makmur (413 ha diproses, 66 ha ditolak)

7. PT Aditya Palma Nusantara (744 ha diproses, 51 ha ditolak)

8. PT Bina Pitri Jaya (313 ha diproses, 65 ha ditolak)

9. PT Air Jernih (370 ha diproses, 27 ha ditolak)

10. Adi, dkk (907 ha diproses)

11. PT Adimulia Agrolestari (102 ha diproses, 272 ha ditolak)

12. PT Air Kampar (128 ha diproses, 1 ha ditolak)

Secara nasional, program ini mencakup 436 subjek hukum dengan total permohonan mencapai 1,1 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 790 ribu hektare dapat diproses, sementara 317 ribu hektare ditolak.

Sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan hutan secara menyeluruh, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga mengambil langkah tegas terhadap pemegang izin yang tidak memaksimalkan pemanfaatan kawasan hutan. Berdasarkan evaluasi kinerja, Kementerian Kehutanan mencabut izin Perizinan Berusaha Penguasaan Hutan (PBPH) dari 18 perusahaan.

"Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebanyak 18 perusahaan dari Aceh sampai Papua ada. Luasnya total 526.144 hektare, setengah juta hektare, di mana ada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan, namun tidak dimaksimalkan. Dan Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi untuk menyejahterakan masyarakat," kata Raja Juli kepada pers media pada 03/2/2025 lalu.

Keputusan ini memiliki implikasi besar bagi industri sawit nasional, mengingat perusahaan yang ditolak permohonannya berpotensi menghadapi sanksi pidana. Hal ini akan diproses lebih lanjut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025. (ade/bgn)

Berita Lainnya

Index