JAKARTA, BGNNEWS.CO.ID - Ada kabar baru. Dimana Kementerian Koperasi (Kemenkop) berencana mengubah status Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menjadi badan usaha koperasi. Tujuannya untuk menyalurkan pupuk bersubsidi di Indonesia. Agar hal ini terwujud, Kemenkop akan menggandeng PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI
Menurut Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono, saat ini ada lebih dari 60.000 unit koperasi unit desa (KUD) di Indonesia yang perlu ditingkatkan kualitas tata kelola koperasi.
''Kita apresiasi komitmen BNI yang akan mendukung program Kemenkop untuk merevitalisasi KUD dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Dengan begitu, Gapoktan ini akan ditingkatkan statusnya menjadi badan usaha koperasi,'' ujarnya, Jumat (7/2).
Nantinya, peran BNI akan membantu pemenuhan pembiayaan ke notaris sehingga mendapatkan akta badan usaha yang sah sebagai koperasi. BNI akan menggunakan dana CSR (Corporate Social Responsibility) untuk mendukung perubahan status Gapoktan tersebut.
''Dengan perubahan status Gapoktan menjadi koperasi, maka proses penyaluran pupuk kepada petani akan lebih mudah dan murah sehingga petani diuntungkan. Kemudian revitalisasi KUD dapat menjadi wadah strategis untuk menyimpan atau mengolah hasil panen dari para petani,'' kata Ferry.
Ferry menjelaskan saat ini pola tanam dan panen oleh petani di Indonesia mayoritas masih tradisional sehingga diperlukan dukungan dari berbagai pihak agar ada perubahan sehingga produktivitas mereka dapat meningkat.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama Bank BNI Putrama Wahju Setyawan menegaskan komitmennya dalam mendukung program prioritas pemerintah. Pihaknya akan mendukung penuh upaya Kemenkop untuk melakukan digitalisasi, rebranding koperasi hingga penguatan tata kelola koperasi. bgn/detik.com