JAKARTA, BGNNEWS.CO.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membocorkan sedikit isi rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di kediaman pribadi di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhir Januari 2025 lalu. Lewat unggahannya di akun media sosialnya, Sri menyebutkan, rapat terbatas tersebut untuk membahas pengelolaan dan penataan lahan perkebunan kelapa sawit.
"Pengelolaan dan penataan lahan kelapa sawit sesuai dan konsisten dengan peraturan perundangan yang berlaku," jelasnya dalam unggahan tersebut dikutip media, Ahad (2/2/2025).
Terkait dengan penataan tata kelola ini, Satuan Tugas (Satgas) Penataan dan Penggunaan Lahan serta Penataan Investasi di Bidang Kelapa Sawit akan melakukan langkah penertiban.
Sri juga menyebutkan, bahwa dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo menggarisbawahi pentingnya menjalankan amanat UUD 1945 pasal 33, di mana bumi air dan segala kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara dan harus dikelola secara baik, adil, dan transparan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kepentingan rakyat dan negara Indonesia.
Sebelumnya, untuk mewujudkan keadilan yang merata dalam penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membuat sejumlah gebrakan. Salah satunya terkait kewajiban plasma.
Saat ini Kementerian ATR/BPN mewajibkan setiap pemohon HGU sawit baru harus menyediakan 20 persen dari total lahan sebagai plasma bagi masyarakat. Sedangkan bagi perusahaan yang akan memperpanjang HGU, kewajiban plasma dinaikkan menjadi 30 persen.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan dan keadilan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi serta menjaga keberlanjutan sektor perkebunan.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menetapkan bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, setelah masa perpanjangan berakhir, pemegang HGU masih bisa mengajukan pembaruan hingga 35 tahun lagi. (bgn/int)