JAKARTA, BGNNEWS.CO.ID - Saat ini terdapat 537 perusahaan sawit atau setara 2,5 juta hektar kebun sawit tidak mengandung Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, hal ini berawal dari adanya perubahan peraturan oleh Konstitusi Mahkamah yang mencabut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, di mana badan hukum yang melakukan aktivitas budidaya atau pengolahan hasil perkebunan wajib memiliki IUP dan/atau izin HGU.
'''Pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga Badan Hukum ini menjadi wajib memiliki IUP dan HGU. Akibat perubahan ini, terdapat 537 perusahaan pemegang IUP namun tidak memiliki HGU. Jika dihitung luasnya berdasarkan izin usaha perkebunan (IUP), totalnya mencapai 2,5 juta hektare,'' ujar Menteri Nusron dalam keterangan resmi, Minggu (2/2/2025).
Nusron menambahkan, saat ini sudah dalam proses pengajuan izin ke Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan HGU hingga batas waktu 3 Desember ada 150 perusahaan dengan luas 1.144.427,46 hektare.
''Saat ini sedang dalam proses identifikasi untuk menyetujui apakah lahan tersebut diaktifkan dengan kawasan hutan atau tidak,'' lanjutnya.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda meminta kepada Menteri Nusron untuk terus menyampaikan kemajuan tersebut.
''Progres pendaftaran hak atas tanah terhadap 150 perusahaan yang setara dengan 1.144.427,46 hektare ini, yang sudah mengajukan ke Kementerian ATR/BPN ini terima kasih tahu ke kita prosesnya ya Pak Menteri, agar 150 perusahaan ini bisa diberi sertipikat,'' tutupnya. bgn/int