Harga Referensi CPO Juni 2025 Turun, Ini Besaran BK dan Pungutan Ekspor

Jumat, 06 Juni 2025 | 19:05:36 WIB
Minyak kelapa sawit. (Foto istimewa)

Jakarta, BGNNEWS.CO.ID – Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau Pungutan Ekspor (PE) periode Juni 2025 sebesar USD 856,38/MT. 

Angka ini turun USD 68,08 atau 7,36 persen dibandingkan HR CPO Mei 2025 yang tercatat sebesar USD 924,46/MT.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1484 Tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDP-KS, berlaku untuk periode 1–30 Juni 2025.

''HR CPO saat ini turun mendekati ambang batas USD 680/MT. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah menetapkan BK CPO sebesar USD 52/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu USD 85,6384/MT,'' jelas Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim dalam keterangan resminya dikutip dari situs resmi Kemendag RI, hari ini.

BK CPO periode Juni 2025 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 52/MT. Sementara itu, PE CPO periode Juni 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar USD 85,6384/MT.

Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 April–24 Mei 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 804,50/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 908,27/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.132,90/MT. 

Sesuai Permendag Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat selisih harga rata-rata lebih dari USD 40 antar tiga sumber, maka HR dihitung dari dua harga median terdekat. Dalam kasus ini, HR diambil dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga diperoleh HR CPO sebesar USD 856,38/MT.

Selain itu, minyak goreng refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ? 25 kg dikenakan BK sebesar USD 0/MT, sesuai daftar merek yang tercantum dalam Kepmendag Nomor 1485 Tahun 2025.

Penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya peningkatan produksi CPO di Malaysia, proyeksi penurunan permintaan dari India sebagai konsumen utama serta penguatan nilai dolar Amerika Serikat. (jdi/ra)

Terkini