Jakarta, BGNNEWS.CO.ID - Usai mengggelar rapat terbatas dengan sejumlah mentri, Presiden Prabowo langsung luncurkan lima paket insentif ekonomi untuk rakyat. Paket insentif ini mulai berlaku Juni 2025.
''Hari ini diputuskan lima hal paket kebijakan ekonomi dengan target mereka yang akan dapat manfaat paket stimulus itu,'' kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/6/2025).
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah mengumumkan rencana peluncuran paket insentif yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi rumah tangga dan menggerakkan sektor-sektor kunci seperti transportasi, energi, ketenagakerjaan, serta perlindungan sosial.
Seluruh insentif ini dirancang untuk mendorong konsumsi masyarakat selama periode liburan sekolah dan menjaga daya beli di tengah berbagai tekanan ekonomi.
Pertama, pemerintah akan memberikan diskon di sektor transportasi selama dua bulan, mencakup potongan harga tiket kereta sebesar 30 persen, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat, serta diskon tiket angkutan laut hingga 50 persen.
Kedua, kebijakan diskon tarif tol sebesar 20 persen yang ditujukan bagi sekitar 110 juta pengendara yang melintas selama masa liburan sekolah.
Insentif berikutnya diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.
Skema ini akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.
Paket keempat mencakup penebalan bantuan sosial, yaitu tambahan Kartu Sembako senilai Rp200.000 per bulan serta bantuan pangan berupa 10 kilogram beras, yang akan disalurkan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan.
Selanjutnya, pemerintah juga menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 17 juta pekerja formal dengan gaji maksimal Rp3,5 juta, termasuk 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini sebesar Rp150.000 per bulan dan akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni.
Terakhir, diskon sebesar 50 persen atas iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan kembali diberlakukan untuk pekerja di sektor padat karya.
Program ini akan berlangsung selama enam bulan, dari Agustus 2025 hingga Januari 2026, dan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan. (jdi/antara)