Penajam, BGNNEWS CO.ID - Fenomena alih fungsi lahan persawahan menjadi kebun kelapa sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kini telah mencapai titik yang sangat mengkuatirkan.
Luasan lahan pertanian produktif yang terus menyusut akibat ekspansi kelapa sawit memunculkan kekuatiran serius terhadap ketahanan pangan daerah.
Menanggapi kondisi kritis ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU pun bergerak cepat dengan menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) guna melindungi lahan pertanian berkelanjutan dengan regulasi yang jelas dan tegas.
''Kami akan meningkatkan pengawasan secara signifikan untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian yang terus terjadi,'' kata Kepala Dinas Pertanian (Distan) PPU, Andi Trasodiharto, saat menjawab pertanyaan wara
tawan mengenai semakin masifnya konversi lahan sawah oleh masyarakat di PPU berganti komoditas kelapa sawit, Minggu (1/6).
Data terbaru yang diperoleh, menunjukkan betapa mendesaknya situasi ini. Diperkirakan, ratusan hektare lahan persawahan subur di PPU telah beralih fungsi secara drastis.
Di Kecamatan Penajam kehilangan sekira 310 hektare, Kecamatan Waru 238 hektare, dan yang paling parah, 400 hektare di Kecamatan Babulu telah berubah wujud. ''Lahan pertanian tanaman pangan itu hilang, dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit,'' kata Andi Trasodiharto dengan nada prihatin.
Kenyataan ini, mendorong Pemkab PPU untuk segera menggodok raperda yang akan memperkuat perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di PPU.
Andi Trasodiharto menjelaskan, sebenarnya beberapa wilayah telah ditetapkan sebagai kawasan LP2B, termasuk sebagian besar di Kecamatan Babulu, di mana petani seharusnya tidak diperkenankan melakukan alih fungsi lahan pertanian untuk kebun kelapa sawit, karet, maupun permukiman. Namun, implementasi di lapangan masih menunjukkan adanya celah.
Penyusunan peraturan daerah ini, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 13 Tahun 2016, serta perubahan atas Perda Kaltim No. 1 Tahun 2011, yang keduanya membahas mengenai perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Regulasi baru yang saat ini tengah dibahas internal diharapkan menjadi "benteng" kuat yang melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi. Andi Trasodiharto menambahkan bahwa raperda tersebut akan segera dikoordinasikan dengan DPRD PPU untuk segera dibahas dan disahkan. (jdi/kltm)