Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) dimulai sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
FPKMS juga sesuai Surat Edaran Dirjen Perkebunan nomor B-347/KB.410/E/07/2023 Perkebunan merupakan kewajiban bagi perusahaan perkebunan. Namun sayangnya, sampai saat ini masih banyak perusahaan sawit tersebut yang lapor FPKMS.
''Saat ini 2.141 perusahaan terdata di Siperibun. Ada 1.000 perusahaan sudah lapor soal FPKMS dan 1.141 belum lapor. Dari 1.141 perusahaan yang belum lapor ada 846 perusahaan wajib lapor,'' kata Ditjen Perkebunan, Ratna Sariati pada Andalas Forum V 2025.
Sedang perusahaan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan ada 280 perusahaan tidak wajib FPKMS. Ada 15 perusahaan belum ada jenis IUPnya.
Perusahaan yang belum lapor dan wajib lapor FPKMS di Sumatera tersebar di Aceh 85 perusahaan, Sumut 200 , Riau 166 , Kepri 3, Sumbar 25 , Jambi 104, Sumsel 96, Babel 22, Bengkulu 18, Lampung 21. Sedang di Pulau Jawa Banten 5 perusahaan, Jabar 8, Jateng 5, Jatim 7.
Di Kalimantan Kalbar 101, Kalsel 24, Kalteng 98, Kaltim 61, Kaltara 21. Di Sulawesi Sulbar 4, Sulsel 8, Sulteng 13, Sultra 6, Gorontalo 2. Papua dan Maluku , Maluku 3, Papua 8, Papua Barat 4, Papua Selatan 6. (jdi/mdp)