BANTEN, BGNNEWS.CO.ID - Puluhan ribu petani sawit Provinsi Banten apresiasi terbitnya Keputusan Gubernur Banten Nomor 96/2025 tentang Pembentukan Tim Terkoordinasi Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Banten.
''Terbitnya aturan ini disambut baik puluhan ribu petani sawit Banten yang telah menunggu sekian tahun tahun lamanya. Petani sawit Banten mengucapkan syukur atas pembentukan tim penetapan harga TBS ini. Karena sekian lama, Banten menempati urutan terbawah harga sawitnya. Semoga terbitnya aturan ini membuat harga TBS sawit Banten lebih setara,'' kata H. Wawan Jaro, Ketua DPW APKASINDO Banten melalui sambungan telepon, Sabtu (19 April 2025).
Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Banten dibentuk berdasarkan Permentan 14/2013 dan Permentan 13/2024.
Pada 21 Januari 2025, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten telah menyampaikan surat yang berisi draf surat keputusan tim penetapan harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Banten. Selanjutnya surat ini ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Gubernur Banten Nomor 96/2025 yang ditandatangani Pj. Gubernur Banten, Abdulrauf Damenta pada 14 Februari 2025.
Dalam Keputusan Gubenur ini disebutkan pembentukan Tim Terkoordinasi Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Tim ini terdiri dari Pembina, Penetapan, dan Satuan Tugas Pengawasan.
Nantinya Tim akan menyampaikan laporan dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Anggaran Tim Penetapan Harga TBS Sawit akan bersumber dari APBD Provinsi Banten 2025.
Susunan keanggotaan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Banten yaitu Ketua Tim dijabat unsur Dinas Pertanian Provinsi selanjutnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjadi Sekretaris. Anggotanya adalah Dinas Koperasi dan UKM Provinsi, Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, unsur PTPN VIII Kertajaya, dan PT Globalindo Agro Lestari.
Susunan Satgas Pengawasan Penetapan dan Penerapan Harga TBS Provinsi Banten yaitu Ketua Satgas dijabat Kepala Bidang Pengelolaan dan Penyediaan Sarana Pertanian Provinsi Banten. Adapun Ketua APKASINDO Banten menjadi bagian anggota Satgas ini. (jun/sawitindonesia)