Wilmar Cs Disorot, PPSBB: Saatnya Pak Presiden Lakukan Evaluasi Menyeluruh Sektor Sawit

Ahad, 20 April 2025 | 09:47:03 WIB
Ketum PPSBB, Harmen YP. (foto/istimewa)

PEKANBARU, BGNNEWS.CO.ID - Kasus dugaan suap sebesar Rp 60 miliar terhadap vonis lepas kasus CPO yang diduga melibatkan Wilmar Group ikut menarik perhatian Ketua Umum Perkumpulan Petani Sawit Bumi Bertuah (PPSBB), Harmen YP.

Kasus ini bermula dari putusan onslag van alle recht vervolging yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Dalam putusan itu menyatakan bahwa tiga korporasi, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun dinilai bukan sebagai tindak pidana.

Terhadap putusan tersebut, diduga bermuatan suap.

Bahkan, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan Muhammad Syafei, selaku Head of Social Security Legal di PT Wilmar Group sebagai tersangka.

Syafei pun langsung ditahan selama 20 hari sejak 15 April hingga 5 Mei 2025.

Ia disebut sebagai pihak yang menyiapkan dana suap yang kemudian disalurkan kepada pengacara korporasi, Ariyanto (AR).

Uang tersebut lalu diteruskan kepada Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), hingga akhirnya sampai ke Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

Total nilai suap mencapai Rp60 miliar.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut, terdiri dari lima pihak pengadilan sebagai penerima dan tiga dari pihak yang berperkara sebagai pemberi.

Harmen YP pun menyampaikan dukungannya kepada proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap proses hukumnya sampai tuntas ke akar-akarnya.

"Kita sangat miris mendengar dan membaca sengkarut kasus ini yang menyedot perhatian luas. Untuk itu harus diproses tuntas tanpa batas," ujar Harmen saat diminta tanggapannya ditemui di Pekanbaru, Minggu (20/4/2025).

Harmen juga berharap, tak ada lagi ruang-ruang intervensi kepada pihak-pihak yang berupaya mengaburkan pokok perkara yang sedang berproses.

"Kita apresiasi penegak hukum yang berhasil mengungkap dugaan suap ini. Untuk itu, mari kita kawal bersama, agar tidak masuk angin. Sehingga proses hukumnya bisa tegak lurus," tambahnya.

Dalam kesempatan ini ia juga meminta ke Presiden Prabowo agar mengevaluasi semua lemabaga-lembaga sawit yang, termasuk perusahaan korporasi persawitan, agar tata kelola sawit benar-benar bagus dan menjadi penyumbang devisa negara yang bisa diandalkan.

"Saya pikir ini momentum bagi negara untuk melakukan perbaikan sektor persawitan, yang saat ini memang sedang sengkarut. Untuk itu kita minta Pak Presiden mengambil langkah tegas untuk melakukan berbagai tindakan evaluasi," tandasnya.

Sementara dari PT Wilmar Nabati Indonesia menyatakan akan membantu proses penyelidikan Kejaksaan Agung berkaitan penetapan Muhammad Syafei sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas perkara ekspor minyak goreng.

Syafei merupakan Head of Social Security Legal Wilmar Group.

“Saat ini kami sedang membantu proses penyelidikan,” tulis pernyataan resmi PT Wilmar Nabati Indonesia, yang Tempo terima Rabu, 16 April 2025.

Sementara pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan, bukan mustahil ada donatur suap senilai Rp60 miliar dari kalangan petinggi Wilmar Group atau korporasi lain dalam pengondisian putusan onslag (lepas) terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus ekspor ilegal crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Penilaian ini muncul usai Head of Social Security Legal di PT Wilmar Group Muhammad Syafei ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Chairul meyakini bahwa keputusan untuk memberikan suap sebesar itu bukanlah keputusan pribadi semata.

Mungkin saja, karena suap ini pasti bukan keputusan personal," ujar Chairul saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Jumat (18/4/2025).

Ia menambahkan, jika ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka pihak-pihak lain dari kalangan petinggi Wilmar maupun PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group bisa saja ikut dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jika ada fakta yang mendukung, dapat saja (ditetapkan sebagai tersangka)," ucapnya. (ksi/tempo/inilah.com)

Terkini