Beri Perlindungan Petani Kecil, DPRD Awasi Penyitaan Lahan Sawit oleh Satgas Garuda

Kamis, 17 April 2025 | 18:09:32 WIB
Ilustrasi perkebunan sawit. (foto istimewa)

PALANGKA RAYA, BGNNEWS.CO.ID - DPRD Kalimantan Tengah belum menerima informasi resmi dari pemerintah provinsi maupun instansi terkait soal penyitaan ratusan hektare lahan sawit oleh Tim Satgas Garuda di wilayah tersebut. 

''Penertiban ini diketahui baru dari sejumlah pemberitaan media. Namun kami memandang langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah pusat dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit,'' Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah seperti dilansir BGNNEWS.CO.ID, dari Antara, Kamis (17/4/2025).

Dikatakannya, penertiban lahan sawit yang dilakukan Satgas Garuda ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025. Aturan tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menindak perusahaan besar swasta (PBS) yang mengelola kawasan hutan tanpa izin sah.

Menurut Nafsiah, penyitaan lahan ini membuka peluang bagi DPRD Kalteng untuk segera berkoordinasi dengan Pemprov dan perangkat daerah terkait.

Menurutnya, semua perusahaan yang terbukti melanggar harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, ia mengingatkan agar proses penertiban ini tidak sampai merugikan masyarakat, khususnya pekerja dan petani kecil yang bergantung hidup dari sektor perkebunan.

Ia pun menyarankan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah untuk segera memastikan legalitas operasionalnya. DPRD Kalteng juga mendorong Pemprov melalui dinas terkait untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap sektor perkebunan agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan berkeadilan bagi semua pihak. (jun)

Terkini