Pemerintah Sudah Perketat Ekspor Minyak Jelantah, Ini Alasannya...

Kamis, 03 April 2025 | 11:25:29 WIB
Ilustrasi minyak jelantah. (foto/istimewa)

JAKARTA, BGNNEWS.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pengetatan ekspor minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO) sudah sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 2/2025 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.

Hal ini pernah disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Isy Karim beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan peraturan tersebut tak hanya memperketat ekspor UCO, tetapi juga limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), dan residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR).

Isy menekankan kembali pernyataan Menteri Perdagangan Budi Santoso bahwa Permendag 2/2025 ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat. 

Selain itu, juga untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

"Kebijakan ekspor UCO dan residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Pembahasan pada rakor ini termasuk ada tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat Persetujuan Ekspor (PE)," ujar Isy dalam keterangan di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Isy, pertimbangan pengambilan kesepakatan dalam rakor untuk dapat mengekspor UCO dan residu didasari beberapa hal, di antaranya kebijakan lain yang membatasi ekspor UCO dan residu seperti pengenaan bea keluar yang akan diberlakukan serta penyesuaian angka konversi hak ekspor hasil dari Domestic Market Obligation (DMO).

Lebih lanjut, pertimbangan lainnya adalah angka produksi dan konsumsi dalam negeri dari UCO dan residu, serta hak ekspor UCO dan residu yang dimiliki oleh eksportir.

"Di luar itu, bagi para eksportir yang memiliki PE UCO dan PE residu yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag sebelumnya, tetap dapat melaksanakan ekspor. PE tersebut masih berlaku sampai masa berlakunya berakhir," katanya. (ksi/antara)

Terkini