Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera membentuk satuan tugas (satgas) atau tim khusus. Hal ini untuk membatasi dan memberantas penambangan ilegal secara terukur.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden saat mengumpulkan sejumlah menteri di Hambalang beberapa hari lalu. Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan perang terhadap penambangan ilegal. Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
''Kita akan bergerak cepat. Secara teknis, akan dibahas melalui rapat berkala. Data lokasi penambangan ilegal harus jelas agar penindakan tepat sasaran,'' kata Asisten II Setdaprov Riau, Helmi D saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/11/2025).
Disebutkan, tim tersebut kedepannya akan bekerja berdasarkan data titik-titik lokasi penambangan ilegal yang akan dihimpun secara terintegrasi.
Penambangan ilegal terbagi dalam dua kategori. Pertama, aktivitas tambang yang sama sekali tidak memiliki izin. Kedua, penambangan yang beroperasi di luar wilayah atau ketentuan izin yang telah diberikan.
Menurutnya aktivitas penambangan ilegal hampir ditemukan di seluruh kabupaten/kota di Riau, kecuali Kabupaten Kepulauan Meranti. Kondisi lahan di Meranti berupa rawa dan gambut, sehingga hampir tidak ditemukan galian C di sana. (ndi/bgnnews)