Manfaatkan Varian Layanan Samsat untuk Hindari Antrian Bayar Pajak

Program Pemutihan Pajak Bermotor Berakhir 15 Desember

Program Pemutihan Pajak Bermotor Berakhir 15 Desember
Tempat layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (fot bgnnews)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Guna menghindari antrian pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), publik dihimbau untuk memanfaatkan varian layanan samsat. Antrian tersebut diperkirakan akan terjadi menjelang Tanggal 15 Desember 2025 atau hari terakhir penerapan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Riau.

Plt. Kepala Bapenda Riau, Muhammad Sayoga mengatakan, di sejumlah daerah, warga tidak harus mendatangi Kantor Samsat dalam memenuhi kewajiban seiring kehadiran varian pelayanan seperti Samsat Keliling atau Samkel, Samsat Tanjak dan Samsat Drive Thru.

''Ketiga jenis layanan ini memiliki kekhasan masing-masing. Samsat Keliling mendatangi sejumlah titik-titik strategis dalam memudahkan warga, Samsat Tanjak menerapkan sistem membuka gerai di tempat yang sudah terbiasa diakses warga seperti di depan Purna MTQ untuk warga Pekanbaru. Sementara Samsat Drive Thru menekankan efisiensi dan kecepatan layanan dan sekaligus memungkinkan publik membayar pajak tanpa harus turun dari kendaraan,'' jelasnya, (23/11/2025.

Sejauh ini, Samsat Drive Thru sudah tersebar di sejumlah daerah. Di Pekanbaru ada dua layanan masing-masing di Jalan Sudirman, tepatnya di Halaman Kantor Bapenda Riau dan satu lagi di Jalan Gajahmada. 

Untuk unit di Jalan Sudirman, menerima pembayaran tunai dan di Jalan Gajahmada memakai sistem QRIS. Samsat Drive Thru di Jalan Gajahmada tersebut tercatat sebagai inovasi samsat pertama di Indonesia yang memakai sistem QRIS. 

Selain di Pekanbaru, Samsat Drive Thru masing-masing beroperasi di Ujung Tanjung (Rokan Hilir), Pangkalan Kerinci (Pelalawan), Tembilahan (Indragiri Hilir) dan terakhir Samsat Drive Thru di Kota Dumai yang sudah beroperasi sejak tahun lalu.

Adapun dispensasi yang terangkum dalam program masing-masing mencakup pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. 

Setelahnya bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. 

Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau. 

Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini. 

Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Namun demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran dan berkontribusi langsung terhadap dana pembangunan.(bgnnews)

Berita Lainnya

Index