Pemprov Riau Terapkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 untuk Tingkatkan PAD

Pemprov Riau Terapkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 untuk Tingkatkan PAD
Rakor penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 di Kantor Gubernur Riau, Jumat (21/11).

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Pemerintah Provinsi Riau melalui Satpol PP dan Bapenda Riau menggelar rakor penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 di Kantor Gubernur Riau, Jumat (21/11/2025). Regulasi ini tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Asisten III Setdaprov Riau M Job Kurniawan mengatakan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber utama dari pendapat asli daerah. Satu di antara tolok ukur dari keberhasilan otonomi daerah. Salah satunya dapat dilihat dari ketercapaian target dari pendapatan asli daerah.

Namun, dalam pelaksanaanya belum semua PAD yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah mampu mencapai target. Sehingga, dalam mewujudkan target tersebut butuh keterlibatan berbagai pihak.

Rakor yang digelar Pemprov Riau sebagai upaya untuk memastikan pelaku usaha memungut pajak sebesar 10 persen. Sebagaimana diatur dalam Perda yang berlaku.

''Kami Pemprov Riau mengoordinasikan antara Bapenda dan Satpol PP supaya bisa bekerja sama, untuk mengejar target-target PAD melalui Perda. Karena satpol PP juga sebagai salah satu unsur OPD penegakan Perda,'' kata M Job Kurniawan pada wartawan usai rapat.

''Kami minta mereka (PPNS) baik antara Satpol PP, Bapenda maupun OPD terkait lainnya untuk dapat berkoordinasi sebaik baiknya, dan menggunakan waktu dua bulan terakhir ini supaya memberikan hasil yang maksimal,'' sambungnya. (ndi/bgnnews)

Berita Lainnya

Index