Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Ada informasi terbaru terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid. Ternyata, penambahan alokasi anggaran di UPT Dinas PUPR PKPP Riau senilai Rp106 miliar tahun 2025, tidak sepengetahuan Komisi IV DPRD Riau.
''Kalau di rapat komisi kita enggak ada penambahan-penambahan, kita hanya mendengarkan. Karena rapat dengan komisi yang saya pimpin itu, langsung saya minta supaya tunda bayar itu diselesaikan dulu, dan itu clear,'' tegas Ketua Komisi IV DPRD Riau Solihin, saat dikonfirmasi terkait kronogi dan konstruksi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid di KPK, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, saat rapat dengan Dinas PUPR waktu itu, pihaknya sudah menyampaikan, bahwa jangan ada kegiatan ketika tanggungan masih belum selesai. Dan saat itu Kadis PUPR PKPP Riau, HM Arif Setiawan setuju. Kecuali UPT, karena UPT fungsional dan sudah sesuai dengan yang mereka anggarkan.
''Saya cek normal, nggak seperti ini, bisa terlaksana nggak. Tidak salah para UPT itu di kisaran dari Rp20 sampai Rp30-an miliar di APBD Murni,'' ujarnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan, dari hasil penyidikan KPK diketahui kasus yang menjerat AW berawal pada bulan Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu cafe di kota Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR Riau, Fry dengan enam Kepala UPT PUPR PKPP Riau.
Pertemuan tersebut untuk membahas kesanggupan fee yang akan diberikan kepada Gubernur Riau, AW sebesar 2,5 persen. Fee tersebut untuk penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT I – VI Dinas PUPR PKPP Riau yang semula RP71,6 miliar menjadi Rp177 miliar atau terjadi kenaikan sebesar Rp106 miliar. (jdi)