Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melakukan penindakan tegas. Sejumlah reklame nunggak pajak dan tiga toko ponsel ternama disegel, Kamis (30/10/2025).
Penertiban dipimpin Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru, Denny Muharpan didampingi Kabid PD II, Ari Supriyanto.
Menurut Ari yang dihubungi wartawan, ada belasan titik reklame disegel lantaran menunggak pajak satu tahun terakhir. Mayoritas wajib pajak ini sudah menunggak sejak tahun 2023 kemarin
Objek pajak reklame ini berada di tiga ponsel ternama di Kota Pekanbaru. Diantaranya, Modelux Jalan Jendral Sudirman, WW Ponsel Jalan Hangtuah, dan Tangs Ponsel Jalan HR Soebrantas.
''Hari ini ada di beberapa tempat, dengan jumlah lebih kurang 15 objek pajak,'' jelasnya.
Sebenarnya, sebelum dilakukan tindakan tegas, pihaknya sudah memperingatkan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan mereka. Namun wajib pajak hanya berjanji tanpa menyelesaikan kewajiban mereka.
Penertiban ini dikatakan Ari bakal terus berlanjut, dengan menyasar penunggak pajak. Pihaknya juga mengimbau kepada wajib pajak supaya bisa tertib dalam membayar pajak.
Karena pajak yang diberikan berkontribusi besar terhadap pembangunan Kota Pekanbaru. Sementara segel yang terpasang, akan dilepas sudah wajib pajak audah menyelesaikan tunggakannya. (fin/bgnnews)
 
                    
 
                 
                   
                   
                   
                   
                   
                
             
                
             
                                                      
                                                    
                                                      
                                                    
                                                      
                                                   