Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau sudah tuntaskan 138 kasus tenaga kerja (Naker).
''Laporan banyak ada sekitar 446 kasus Naker. Namun yang sudah kami selesaikan sekitar 138 kasus, sisanya dalam proses penyelesaian. Dalam sepekan rata-rata ada sekitar 14 aduan yang masuk,'' kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rahmat yang diwawancara wartawan diruang kerjanya, Rabu (29/10/2025).
Dijelaskan, kasus naker yang masuk bukan hanya persoalan kecelakaan kerja, tapi juga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pesangon yang tidak dibayar, hingga iuran BPJS yang tidak ditunaikan perusahaan.
Kata Roni, untuk penyelesaian kasus ada yang butuh waktu panjang. Terlebih harus gelar perkara. Meski demikian, pihaknya yakin bisa menambah penyelesaian aduan, paling tidak 50 persen jadilah.
Hasil pantauan dan informasi, kondisi hubungan kerja yang tidak tetap masih banyak ditemukan di lapangan, terutama pada perusahaan rekanan seperti di sub kontraktor PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang melibatkan sekitar 300-an perusahaan. (ndi/bgnnews)