Bupati Siak Siap Dampingi Perjuangkan Hak-hak Adat Suku Sakai

Bupati Siak Siap Dampingi Perjuangkan Hak-hak Adat Suku Sakai
Bupati Siak Afni Z didampingi Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau Boby Rahmat hadiri pengukuhan Pengurus Gabungan Sakai Kandis (GASAK-RIAU) di Lapangan Kantor Camat Lama, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Senin (13/10). (foto bgnnews/antonius)

Kandis, BGNNEWS.CO.ID - Pemerintah daerah hadir dan siap untuk mendampingi perjuangan hak-hak adat Sakai agar sejalan dengan hukum dan tetap berpihak kepada kepentingan rakyat. Termasuk status tanah dan hutan adat di Kecamatan Kandis dan Minas.

Hal ini dikatakan Bupati Siak, Afni Zulkifli pada wartawan usai menghadiri pelantikan dan pengukuhan Pengurus Gabungan Sakai Kandis (GASAK-RIAU)  periode 2025–2030 di Lapangan Kantor Camat Lama, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Senin (13/10/2025).

Kehadiran Bupati Afni menjadi momen penting bagi masyarakat adat Sakai, yang selama ini terus memperjuangkan pengakuan hak-hak tas adat mereka, termasuk status tanah dan hutan adat di Kecamatan Kandis dan Minas.

Berbagai aspirasi juga disampaikan warga terkait keinginan agar pemerintah memberikan pengakuan hukum yang lebih jelas terhadap keberadaan masyarakat hukum adat Sakai di Kabupaten Siak.

''Sekarang yang paling penting itu adalah daulat rakyat, bukan daulat pejabat. Saya menyimak apa yang diperjuangkan oleh masyarakat Sakai. Menurut saya, perjuangan suku Sakai ini, kita harus lebih bersatu padu dan memahami tentang aturan aturan main dalam undang-undang,'' kata Bupati Afni lagi.

Menurutnya, kepentingan rakyat yang utama. Ia mendukung atas perjuangan masyarakat Sakai, namun harus dengan cara yang benar dan sesuai aturan.

Bupati Afni juga menyoroti persoalan status kampung adat dan hak atas tanah yang selama ini menjadi keresahan masyarakat Sakai. Ia menjelaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak bisa hanya didasarkan pada wilayah administratif, melainkan pada subjeknya, yaitu masyarakat adat itu sendiri.

''Dalam peraturan perundang-undangan, yang harus diundangkan itu adalah masyarakatnya, bukan kampungnya. Jadi nanti yang akan kita tetapkan lewat Perda adalah Masyarakat Suku Sakai, bukan perda kampung adat,'' katanya.

''Insyaallah, dari pihak eksekutif kami akan mengusulkan perda masyarakat adat Suku Sakai. Saya yakin semua anggota dewan akan mendukung, karena ini adalah perintah undang-undang,'' sambungnya.

Bupati Afni juga menekankan pentingnya menjaga tradisi dan adat istiadat sebagai bagian dari identitas sekaligus syarat pengakuan hukum atas hutan adat. Ia mencontohkan, dalam mekanisme perhutanan sosial terdapat lima skema, dan salah satunya adalah hutan adat yang hanya dapat diakui jika masyarakat masih menjalankan adatnya.

Afni juga memahami keresahan masyarakat Sakai yang merasa belum sepenuhnya menjadi tuan di tanah sendiri akibat keberadaan perusahaan besar di wilayah Kandis dan sekitarnya. Ia pun minta, setiap perjuangan hak atas tanah dapat dilakukan dengan tetap, menghormati hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau Boby Rahmat menyampaikan, apresiasi atas terbentuknya GASAK Riau dan semangat masyarakat Sakai dalam memperjuangkan hak-hak adatnya.

Boby berharap organisasi ini menjadi wadah pemersatu, mampu memberi manfaat bagi masyarakat, serta mendukung pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kandis dan Siak. (ton/bgnnews)

Berita Lainnya

Index