Sidak HW Live House, Pemprov Riau Temukan Adanya Indikasi Pelanggaran Perizinan

Sidak HW Live House, Pemprov Riau Temukan Adanya Indikasi Pelanggaran Perizinan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Riau, Devi Rizaldi bersama tim dari Satpol PP Riau menyidak THM HW Live House, Jalan Soekarno Hatta, Jumat (10/10) siang. (foto bgnnews/junaidi)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol Pamong Praja menyidak sejumlah izin Tempat Hiburan Malam (THM) HW Live House, Jalan Soekarno Hatta, Jumat (10/10/2025).

Sidak ini menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat setempat terkait aktivitas hiburan malam tersebut yang dinilai mengganggu ketenangan.

''Kami menemukan adanya indikasi pelanggaran atau aktifitas di luar perizinan. Di mana, kami hanya mengeluarkan izin bar, bukan diskotik atau club malam,'' kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Riau, Devi Rizaldi yang ditanya wartawan di lokasi HW Live House.

Soal temuan ini, kata Devi, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Pihaknya bisa saja melakukan pembekuan ataupun pencabutan izin usaha.

''Pemprov Riau sangat mendukung iklim investasi sepanjang taat regulasi. Kita akan bekerja menuntaskan segala administrasi dan segera kita sampaikan. Kami berharap ini segera diselesaikan,'' ujarnya.

Sementara Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam mengawal Perda yang berlaku.

''Kita akan mengkaji apalah ini menggangu ketertiban atau tidak. Kami Satpol PP wajib hadir mengawal itu,'' kata Sri Sadono.

Menanggapi isu gangguan ketertiban masyarakat yang disebabkan oleh HW Live House, pihak manajemen menegaskan aktivitas yang dilakukan telah sesuai dengan izin yang dimiliki.

''Kami dari HW Live House pada dasarnya melakukan segala aktivitas sudah sesuai dengan izin yang ada. Namun mungkin ada beberapa perbedaan terkait live music,'' kata Humas HW Live House, Yogi Ramadhan. (jdi/bgnnews)

Berita Lainnya

Index