Perusahaan Sawit Diajak Taat Aturan untuk Kelangsungan Usaha

Perusahaan Sawit Diajak Taat Aturan untuk Kelangsungan Usaha
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (foto istimewa)

Solok, BGNNEWS.CO.ID - Pemerintah masih harus mengeluarkan tenaga ekstra untuk penataan perkebunan sawit. Sebab, saat ini masih banyak korporasi nakal atau kurang memahami regulasi. 

Hal ini dikatakan Konsultan Perizinan PT Merpati Palm Oil (MPO), Abdullah. Ditambahkannya, kelangsungan operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit sangat membutuhkan kepastian hukum. Dengan adanya ketentuan yang baku, perusahaan bisa melengkapi diri dengan dokumen yang diwajibkan terkait hak pengelolaan lahan seperti perizinan perusahaan, perpajakan, laporan keuangan, peta tutupan lahan, peta citra satelit, dan sebagainya.

''Saat ini, kami menilai aturan pemerintah terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit sudah semakin baik. Hal tersebut tentu akan berdampak positif bagi perkembangan industri sawit di tanah air. Untuk itu kami mendorong perusahaan-perusahaan bisa mematuhi anjuran pemerintah untuk memenuhi kelengkapan data sesuai prosedur yang ada,'' kata Abdullah dalam keterangannya dikutip Sabtu (16/8/2025).

Menurutnya, penertiban pengelolaan kebun sawit merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengelola lahan-lahan kebun sawit yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan perizinan yang jelas, maka aktifitas perusahaan perkebunan akan terpantau, sekaligus untuk menekan mafia-mafia.

Dijelaskan, dengan perizinan yang tertata baik, maka ada kepastian hukum, baik bagi perusahaan, pengusaha, dan masyarakat. Dengan begitu, operasional pengelolaan sawit bisa berjalan baik. 

Dia menilai pemerintah cukup serius dalam menertibkan pengelolaan lahan kelapa sawit di Indonesia. Dengan aturan yang lebih sederhana, pemerintah berharap korporasi di sektor perkebunan sawit bisa lebih tertib.

''Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam penatalakasanaan pengelolaan kebun sawit. Keseriusan ini bukan tanpa tujuan. Selain lebih terkelola baik, tapi juga memiliki dampak positif bagi masyarakat sekitar maupun menjadi pemasukan ekonomi bagi suatu daerah,'' tukasnya.

Dia mencontohkan, PT Inti Melia Felindo (IMF), pengelola lahan sawit seluas 5.000 hektar di Solok Selatan, Sumatera Barat, yang telah berhasil mengurus perizinan dengan menyesuaikan pada kebijakan yang ada. ''Izin pengelolaan lahan sawit PT IMF tidak dicabut. Bahkan sekarang telah mendapat izin pengelolaan dengan skema PPKH dari pemerintah,'' ungkapnya. 

Pengurusan izin PT IMF dilakukan sejak tahun 2022 dengan melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan oleh pemerintah. (jdi/els)

Berita Lainnya

Index