Jakarta, BGNNEWS.CO.ID - Saat ini komoditas ekspor kakao hanya dikenakan bea keluar. Agar tidak memberikan beban kepada pengusaha atau petani, semester kedua tahun 2025 ini, komoditas tersebut akan dikenakan pungutan ekspor.
''Nanti Kakao itu juga akan dikenakan pungutan ekspor. Sekarang kan hanya Bea Keluar, tapi agar supaya tidak memberikan beban kepada pengusaha atau petani yang sebelumnya dikenakan Bea 15 persen,'' kata Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Edi Abdurachman kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (23/7/2025).
Adapun program ini untuk meningkatkan prioritas. Karena dari pungutan itu nantinya untuk kegiatan replanting, ada dukungan sarana-prasarana, serta untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Menurutnya, kebijakan ini dirancang agar bea keluar dan pungutan ekspor akan menanggung beban yang sama. ''Mungkin beban di ekspor itu akan tetap, hanya nanti revenue-nya yang akan terbagi,'' ujarnya.
Kebijakan terkait pungutan ekspor komoditas kakao ini telah disepakati dalam rapat Komite Pengarah (KOMRA) dan menuju tahap regulasi. ''Lagi proses, itu kan harus penerbitan peraturan menteri, harus uji publik dulu, kemudian harmonisasi dan sebagainya,'' tambahnya.
Edi menegaskan, proses pengesahan kebijakan tersebut tidak akan lebih dari dua bulan agar dapat langsung dijalankan. Penetapan pungutan ekspor tersebut, juga merupakan bagian dari program BPDP. (jdi/cnbcindonesia)