Kejagung Sita Duit Kejahatan CPO Wilmar Group Rp 11,8 Triliun, PPSBB Sampaikan Apresiasi

Kejagung Sita Duit Kejahatan CPO Wilmar Group Rp 11,8 Triliun, PPSBB Sampaikan Apresiasi
Ketua Umum Perkumpulan Petani Sawit Bumi Bertuah (PPSBB), Harmen YP. (foto/istimewa)

PEKANBARU, BGNNEWS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah uang dari kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO Wilmar Group dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, total uang yang disita senilai Rp 11,8 triliun.

Uang tersebut merupakan bentuk pengembalian kerugian negara yang dilakukan dalam tahap penuntutan.

Namun karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan itu.

"Kita mengapresiasi kerja pihak kejaksaan. Saya pikir ini sebuah prestasi. Sebab mampu menyita uang sebanyak itu," ujar Ketua Umum Perkumpulan Petani Sawit Bumi Bertuah (PPSBB), Harmen YP kepada BGNNEWS.CO.ID, Rabu (18/6/2025).

Ia pun berharap agar kasus ini benar-benar diusut hingga tuntas sampai ke akarnya.

"Jangan ada ruang untuk pelaku bisa lolos. Semua yang terlibat harus mendapat perlakuan hukuman yang seadil-adilnya," tambah Harmen.

Harmen pun membayangkan kalau uang sebesar Rp 11,8 triliun itu dikembalikan untuk kepentingan pembangunan berbagai sektor di Indonesia. Tentu akan memberikan dampak positif.

"Misalnya digunakan untuk pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan, tentu sudah banyak yang bisa dibuat dengan uang sebanyak itu," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini melibatkan 5 perusahaan. Di antaranya, PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Multimas Nabati Sulawesi, PT. Sinar Alam Permai, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT. Wilmar Nabati Indonesia.

Total seluruh kerugian negara yang sebesar Rp11.880.351.802.619, berasal dari PT. Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun, PT. Multimas Nabati Sulawesi sebesar Rp39,75 miliar.

Kemudian, PT. Sinar Alam Permain sebesar Rp483,96 miliar, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57,3 miliar, dan PT. Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7,3 triliun. (ksi)

Berita Lainnya

Index