Tak Masuk Sekolah Negeri, Pemko Pastikan Anak Tak Mampu Tetap Bisa Sekolah di Swasta

Tak Masuk Sekolah Negeri, Pemko Pastikan Anak Tak Mampu Tetap Bisa Sekolah di Swasta
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. (foto istimewa)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib disediakan tanpa biaya, apapun bentuk satuannya.

Menurut Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, keputusan MK itu sejalan dengan komitmen yang telah lebih dulu dijalankan pemerintah kota.

''Saya sangat setuju dengan keputusan MK. Sejak awal saya sudah instruksikan agar tidak ada anak dari keluarga kurang mampu yang putus sekolah,'' ujarnya, Selasa (17/6/2025).

Putusan MK Nomor 3/PUU?XXII/2024 mempertegas bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, bertanggung jawab memastikan seluruh anak usia pendidikan dasar mendapatkan akses pendidikan gratis. Bahkan jika mereka tidak tertampung di sekolah negeri, pemerintah tetap wajib menjamin pendidikan mereka di sekolah swasta tanpa biaya.

Menurut Agung, Pemko Pekanbaru sudah menyiapkan skema bantuan lewat Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), yang dananya telah dialokasikan dalam APBD. Dana inilah yang nantinya akan dipakai untuk menanggung biaya pendidikan siswa miskin di sekolah swasta.

“Kami tidak menganggap ini sebagai beban. Ini adalah tanggung jawab kami. Kalau pusat meminta daerah yang tanggung, ya kami siap. Ini untuk meringankan beban masyarakat,” kata Agung tegas.

Meski secara teknis masih menunggu koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, Agung memastikan bahwa niat dan kesiapan dari Pemko Pekanbaru tidak akan menunggu terlalu lama.

Bagi Dwi, seorang ibu buruh cuci di Kecamatan Payung Sekaki, kabar ini terasa seperti angin segar. Anaknya baru saja lulus SD dan tak lolos masuk SMP negeri favorit.

"Kalau sekolah swasta gratis juga, saya sangat bersyukur. Soalnya saya udah bingung nyari uang buat daftar ulang,” katanya haru. (jdi/mdcr)

Berita Lainnya

Index