Siaga Darurat Karhutla di Pekanbaru Sampai 30 November, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

Siaga Darurat Karhutla di Pekanbaru Sampai 30 November, Warga Diminta Tak Bakar Lahan
Ilustrasi petugas sedang memadamkan api. (Foto istimewa)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Pekanbaru dimulai sejak 15 Mei 2025 hingga berlaku hingga 30 November mendatang. Siaga darurat Karhutla ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 492 Tahun 2025.

''Penetapan status siaga ini dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau dan potensi meningkatnya kebakaran lahan. Kami juga sudah siagakan tim dari berbagai unsur seperti TNI, Polri, Manggala Agni, Basarnas, serta instansi teknis lainnya,'' kata Kepala BPBD Kota Pekanbaru, Zarman Candra, dikutip Minggu (15/6/2025).

Dikatakannya, pengawasan diperketat di sejumlah wilayah yang dianggap rawan terbakar. Di tingkat kecamatan dan kelurahan, BPBD juga telah meminta camat dan lurah untuk mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Edukasi ke masyarakat juga digencarkan melalui RT dan RW agar potensi Karhutla bisa ditekan sejak dini. Bagi masyarakat yang melihat atau mencium tanda-tanda kebakaran lahan, Zarman mengimbau agar segera melapor.

''Warga bisa menghubungi call center 112 Pemko Pekanbaru, atau langsung ke nomor BPBD di 0811 76 51464. Tim kami standby 24 jam dan akan segera merespons setiap laporan,'' tegasnya. (jdi/mdcr)

Berita Lainnya

Index