LAMR Apresiasi Polda Riau Amankan Oknum Ninik Mamak Perambah Hutan

LAMR Apresiasi Polda Riau Amankan Oknum Ninik Mamak Perambah Hutan
Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau yang telah berhasil mengungkap perambahan hutan di kawasan hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. (Foto istimewa)

Riau, BGNNEWS.CO.ID - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) sangat mengapresiasi Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau yang telah berhasil mengungkap perambahan hutan di kawasan hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Dari empat tersangka yang diamankan, satu di antaranya disebut-sebut sebagai oknum ninik mamak atau tokoh adat setempat yang juga menjabat sebagai Sekdes.

''Secara pribadi, saya tidak mengenal tersangka YS. Apa betul dia ini datuk atau oknum ninik mamak. Yang jelas kita sangat mendukung kinerja Polda Riau,'' kata Timbalan I Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi, Datuk Tarlaili, hari ini.

Datuk Tarlaili juga menyebutkan, perlu juga untuk mempelajari proses awal kasus ini sehingga terjadi pengelolaaan hutan tersebut, apakah ini merupakan kerja sama dengan masyarakat setempat atau telah mendapat restu dari ninik mamak. 

Hal ini, menjadi sangat penting karena perlu atau tidaknya kemungkinan untuk menerapkan sanksi adat. ''Kalau proses awal pembukaan lahan tersebut sudah ada kerja sama dengan masyarakat Balung dan disetujui ninik mamak, tentu sulit utk memberikan sanksi adat, disamping itu kami juga menyesali dan  mempertanyakan fungsi pengawasan yang merupakan otoritas dari DLHK, sehingga perambahan hutan terjadi dan baru terungkap saat ini,'' ujar  Datuk Tarlaili. 

Di sisi lain Datuk Tarlaili juga berharap kiranya pihak Polda Riau terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, jangan sampai terhenti pada masyarakat saja, tentu masih ada pihak lain yang terkait dalam persoalan ini, dengan memberikan sanksi hukum yang menimbulkan efek jera sudah barang tentu, kelestarian hutan dan lingkungan dapat terjaga, dengan tidak pandang bulu karena masih banyak hutan lindung di Riau yang dijadikan perkebunan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Satgas PPH Polda Riau menangkap empat tersangka pelaku perambahan di kawasan hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar. Masing-masing tersangka MM (40), B (48), YS (43), dan MYT (50), ditangkap saat mengubah hutan menjadi kebun sawit.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebut para tersangka pelaku menggunakan dokumen hibah dan surat adat untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Salah satu tersangka, YS, bahkan merupakan Ninik Mamak sekaligus Sekdes, sementara B adalah ASN Dinas Pendidikan Kampar.

Sebanyak 60 hektare hutan dirambah, 50 hektare di antaranya sudah ditanami sawit. Polisi menyita dokumen palsu, dan memburu tesangka pelaku lain berinisial R. Para tersangka dijerat UU Kehutanan dan terancam 10 tahun penjara serta denda hingga Rp7,5 miliar. (jdi/mdcr)

Berita Lainnya

Index