RIAU, BGNNEWS.CO.ID - DPRD Provinsi Riau resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna, Senin (14/4/2025). Perda ini diharapkan menjadi solusi komprehensif dalam mengatasi permasalahan sampah yang semakin kompleks di wilayah Riau.
Penjabat Sekretaris Daerah Riau, Taufiq OH yang mewakili Gubernur menyampaikan, apresiasi kepada DPRD atas pengesahan regulasi ini. "Dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, diharapkan dapat memperkuat regulasi dan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mengelola sampah secara terpadu dan berkelanjutan di Provinsi Riau," ujarnya.
Taufiq menjelaskan tantangan utama dalam pengelolaan sampah di Riau. ''Volume sampah terus meningkat, sementara kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah masih rendah. Di sisi lain, pengelolaan di TPA masih menghadapi banyak kendala, baik dari sisi teknis maupun anggaran,'' jelasnya.
Perda ini mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Taufiq menekankan, pentingnya percepatan implementasi dengan mengingatkan bahwa
''Ranperda yang telah disetujui bersama harus segera ditetapkan sebagai Perda dalam waktu paling lambat tujuh hari,'' katanya lagi.
Dengan pengesahan Perda ini, Pemerintah Provinsi Riau optimis dapat mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk lingkungan yang lebih bersih dan sehat. (Ade)