Kebijakan Pemerintah Punya Andil Terhadap Persoalan Sawit

Kebijakan Pemerintah Punya Andil Terhadap Persoalan Sawit
Perkebunan sawit. (foto istimewa)

JAKARTA, BGNNEWS.CO ID – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menyebut kebijakan pemerintah dinilai punya bagian dari masalah sawit. Karena itulah, persoalan ini tidak semata-mata kesalahan dari pelaku usaha dan petani saja.

Ditambahkannya, saat itu Indonesia merumuskan UU Cipta Kerja yang diyakini dapat meningkatkan daya saing investasi RI pasca pandemi Covid-19. Dikuatirkan, apabila sudah recovery pasca pandemi, banyak negara yang berlomba-lomba memberikan kemudahan berinvestasi, kalau Indonesia terlampau berbelit-belit tidak akan bisa berkompetisi.

Menurut Firman, ketelanjuran jumlahnya 3,5 juta hektare lahan sawit dalam kawasan hutan merujuk dari data Kementerian Kehutanan. Lalu dicarilah solusi untuk menyelesaikan masalah ketelanjuran.

DPR dan pemerintah bekerjasama melakukan penyisiran data. Lalu dibuat tiga pengelompokan data terkait kepemilikan lahan sawit di atas 3,5 juta hektare kawasan hutan.

''Pertama itu ada kelompok petani yang juga bagian dari petani-petani yang mendapatkan program transmigrasi di zaman Pak Harto kemudian setelah reformasi terlantar, ini menjadi tidak bertuan, tidak ada izin dan sebagainya. Ini yang kita putihkan. Namun ketika itu, ada petani dengan kepemilikan luasan lahan mencapai 100 hektare meminta pemutihan. Kami nggak mau! Kalau 100 hektare itu bukan petani, sudah masuk kategori pengusaha,'' tegas Firman.

Sebagai solusi, DPR RI menggunakan terminologi yang ada di UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, bahwa kepemilikan lahan yang dikategorikan sebagai petani maksimal adalah 2 hektare. Tetapi dalam kasus sawit ini, akhirnya DPR menyepakati jumlah minimal kepemilikan lahan petani adalah 5 hektare. Lebih dari itu dikenakan sanksi administrasi yaitu denda.

Selanjutnya ada kelompok dua, yakni pelaku usaha yang sudah memproses izinnya dan dia boleh menanam sambil menunggu HGU, tapi muncullah surat keputusan Menteri Kehutanan di era Zulkifli Hasan tentang penetapan kawasan hutan. SK tersebut lantas memuat lahan sawit yang kadung memproses izin sebagai kawasan hutan. (jun/sawitindonesia)

Berita Lainnya

Index