PEKANBARU,BGNNEWS.CO.ID - Kordinator Pusat (Korpus) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Riau Bersatu, Muhammad Ikhsan Tarigan mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Riau terkait permasalahan kewajiban plasma 20 persen PT Padasa kepada masyarakat Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (24/3/2025).
RDP ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis SH beserta anggota Komisi II DPRD Riau, ATR/BPN Rohul dan Riau, Dinas Perkebunan Rohul dan Riau, camat Kabun, kepala desa Kabun, anggota DPRD Rokan Hulu, Ketua KUD Bumi Makmur Sejahtera dan tokoh pemangku adat Desa Kabun. Sementara dari PT Padasa langsung dihadiri direktur utamanya Novriaty Sibuea.
Ikhsan Tarigan pada BGNNEWS.CO.ID, Senin (24/3/2025) menegaskan, agar PT Padasa menyalurkan 20 persen Plasma ke masyarakat Kabun.
''PT Padasa jangan hanya menghitung kerugian karena demo masyarakat Kabun, tapi bagaimana keuntungan atas tanah yang di pakai di daerah Kabun yang sudah berpuluh-puluh tahun,'' ujar Ikhsan.
''Kami mahasiswa mengecam atas pelaporan masyarakat ke Polda Riau oleh pihak PT Padasa. Karena rasanya aksi unjuk Rasa itu sudah di atur dalam UU, jangan karena PT Padasa ini perusahaan besar yang kita tau bahwa ini awalnya dari PTPN beralih ke swasta. Kalau bukan orang kuat yang punya tidak akan mungkin bisa berubah begitu aja,'' kata Ikhsan Tarigan lagi dalam penyampaian RDP di DPRD.
Menurutnya, pada saat aksi 14 Februari masyarakat Kabun juga ada kejadian meninggalnya karyawan PT Padasa karena kecelakaan kerja, ini membuktikan bahwa K3 PT Padasa ini diduga bermasalah dan Disnakertrans Provinsi Riau harus menindak PT Padasa ini.
''Dalam penyerapan tenaga kerja ini diduga tidak terlalu memakai tenaga kerja tempatan yang di atur dalam UU ketenagakerjaan, ini sangat di sayangkan bagi Perusahaan PT Padasa,'' lanjut Ikhsan Tarigan.
''Mahasiswa juga meminta transparansi dalam penyaluran CSR PT Padasa Enam Utama ini. Karena dalam undang undang perusahaan diwajibkan mengeluarkan 2-3% dari keuntungan untuk masyarakat. Kami menduga PT. Padasa tidak menjalankan kewajiban CSR ini kepada masyarakat sekitar,'' kata Ikhsan lagi. (ton)