JAKARTA, BGNNEWS.CO.ID - Harga Minyakita yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi sorotan. Seharusnya, minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah ini dijual seharga Rp15.700 per liter, tetapi di lapangan harganya bisa mencapai Rp18.000 per liter.
Menurut Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, adanya permainan di rantai distribusi yang menyebabkan lonjakan harga ini.
Mafia minyak goreng beraksi dengan cara memborong Minyakita yang seharusnya dijual dengan harga HET. Setelah itu, minyak tersebut dikemas ulang atau repacking dalam kemasan dengan merek dagang lain (repacking) dan dijual dengan harga Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter. Keuntungan yang mereka peroleh dari manipulasi ini mencapai Rp1.500 hingga Rp2.000 per liter.
“Yang terjadi di lapangan adalah ketamakan agen, pedagang, atau ritel yang menjual Minyakita ke para pengemas ulang. Mereka mengemas ulang dan menjualnya dengan merek lain, sehingga mendapatkan keuntungan besar,” ungkap Sahat, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya, disparitas harga antara Minyakita yang memiliki HET Rp15.700 per liter dengan minyak goreng komersial yang lebih mahal Rp2.300-3.300 per liter jadi celah bagi mafia minyak goreng untuk beraksi. Akibatnya, Minyakita tidak sampai ke tangan konsumen yang seharusnya menjadi target utama, yaitu ibu rumah tangga sampai dengan pelaku usaha kecil seperti pedagang gorengan.
Selain modus repacking, lanjut Sahat, kemungkinan penyalahgunaan lainnya adalah dengan mengubah Minyakita menjadi minyak curah. Dengan harga CPO di level Rp14.850 per kilogram (kg) atau sekitar Rp13.865 per liter, harga jual minyak curah bisa mencapai Rp17.000 per liter, atau bisa dijual lebih mahal dibanding harga Minyakita.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Sahat menilai distribusi Minyakita harus melibatkan BUMN pangan seperti Bulog, PT Pos, dan ID Food. Langkah ini diharapkan bisa menekan praktik manipulasi harga dan memastikan minyak goreng subsidi sampai ke tangan yang berhak.
Selain itu, pengawasan yang ketat di lapangan juga diperlukan. Menurutnya, pemerintah harus memastikan Minyakita tidak diperdagangkan secara bebas dan hanya dijual kepada konsumen yang berhak, seperti rumah tangga dan pedagang kecil. (bgn/cnbcindonesia.com)