JAKARTA, BGNNEWS.CO.ID - Komisi II DPR RI melakukan rapat kerja (raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Dalam raker itu, para wakil rakyat yang tergabung dalam Komisi II DPR RI meminta agar pemerintah menindak 194 perusahaan perkebunan kelapa sawit.
''Komisi II meminta Menteri ATR/BPN untuk segera menindak tegas 194 badan hukum yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) namun belum mengurus hak guna usaha (HGU),'' kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat memimpin Raker di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Tindakan tegas itu, dapat dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit dengan dasar hukum dan kewenangan yang kuat agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Selanjutnya, kata Rifqinizamy Karsayuda, Komisi II DPR RI meminta Menteri ATR/BPN untuk segera menerbitkan HGU terhadap 150 badan hukum yang sudah memiliki IUP dan mengurus HGU perusahaan sawit paling lambat pada 3 Desember 2025.
Rifqinizamy Karsayuda juga bilang Komisi II DPR RI meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia.
Komisi II DPR RI juga meminta kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk meningkatkan kinerja penyelesaian konflik agraria dan layanan pertanahan.
''Komisi II DPR RI juga meminta Menteri ATR/BPN untuk segera mengusulkan revisi sejumlah undang-undang sektor pertanahan dan tata ruang kepada DPR RI, untuk dibahas lebih lanjut di Komisi II DPR RI,'' ucap Rifqinizamy Karsayuda.
Hal ini, tuturnya lebih lanjut, diperlukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti persentase luasan lahan plasma, penegakan hukum sektor pertanahan, dan tata ruang.
“Serta peningkatan pendapatan negara dari sektor pertanahan dan tata ruang,” kata Rifqinizamy Karsayuda. jun/mediaperkebunan