Menkeu Sri Mulyani Ubah Nama BPDPKS Menjadi BPDP

Biar Lebih Efisien Kelola Dana Sawit dan Urus Komoditas Kakao dan Kelapa

Biar Lebih Efisien Kelola Dana Sawit dan Urus Komoditas Kakao dan Kelapa
Sri Mulyani

JAKARTA, BGNNEWS.CO.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengubah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan yang diteken dan mulai berlaku sejak 17 Januari 2025 lalu.

Aturan baru ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi PMK No 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Sri Mulyani menyebut, dalam PMK 6/2025 ini dijelaskan bahwa BPDP dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana perkebunan. 

''BPDP mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penganggaran, penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran penggunaan dana perkebunan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban, serta pengawasan,'' ujarnya, Senin (27/1/2025).

Tugas baru ini juga memberikan urusan kepada BPDP, yakni melaksanakan tugas dan fungsi yang ditetapkan untuk komoditas kakao dan kelapa. Sebelumnya lembaga ini hanya fokus mengelola dana dari kelapa sawit.

Regulasi baru ini juga memisahkan penyaluran dana perkebunan untuk sektor hulu dan sektor hilir. Pasal 14 dijelaskan, Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu mempunyai tugas melaksanakan penyaluran Dana peremajaan, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa. Sedangkan di Pasal 19 disebutkan, Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir mempunyai tugas melaksanakan penyaluran dana riset, pengembangan sumber daya manusia perkebunan, bahan bakar nabati, pemenuhan kebutuhan pangan, dan hilirisasi industri perkebunan.

Dalam proses restrukturisasi organisasi BPDP, pemerintah memberikan waktu maksimal 1 tahun terhitung sejak PMK diundangkan untuk pembentukan jabatan baru serta pengangkatan dan pelantikan pejabat baru di lingkungan BPDP. Artinya, pembentukan jabatan baru paling lambat harus sudah dilakukan sebelum 17 Januari 2026.

Pada bagian lain, yaitu Bab XII Ketentuan Peralihan Pasal 41 dijelaskan bahwa selama proses restrukturisasi berjalan, seluruh tugas dan fungsi yang sedang berjalan dan berproses tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 113/PMK.01/2015 sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru. Dan seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPDPKS berdasarkan PMK Nomor 113/PMK.01/2015 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru.

Begitu juga untuk bagian lainnya, pasal 41 (c) menjamin bahwa bagi pegawai di lingkungan BPDPKS yang sedang dalam proses mutasi dan/atau promosi, tetap dapat dilakukan pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan berdasarkan PMK Nomor 113/PMK.01/2015 sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

“Perjanjian dan/atau perikatan yang disusun berdasarkan PMK Nomor 113/PMK.01/2015 harus dilakukan penyesuaian paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak dibentuk jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru di lingkungan BPDP berdasarkan Peraturan Menteri ini,” demikian penjelasan bagian tentang kelanjutan kerja sama yang diatur di Pasal 43.

PMK No. 6/2025 yang mengatur perluasan tugas BPDP merupakan produk turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 132/2024 tentang Pengelola Dana Perkebunan yang diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024. Dana yang dihimpun BPDP nantinya berasal dari pungutan atas ekspor komoditas perkebunan maupun produk turunannya, serta iuran yang dibebankan kepada pengusaha perkebunan. Iuran tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara BPDP dengan pelaku usaha perkebunan untuk memupuk dana bagi pengembangan perkebunan yang berkelanjutan. sawitnews/bgn

 

Berita Lainnya

Index