OTT di Riau, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Rabu, 05 November 2025 | 15:17:00 WIB
Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak saat ekpos kasus OTT di Riau. (foto screenshot jumpa pers KPK)

Jakarta, BGNNEWS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tetapkan tiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Riau. 

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak didampingi Direktur Penyidikan KPK Guntur Rahayu dan Jubir Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025) siang sekitar pukul 15.00 WIB.

Adapun tiga tersangka tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau Muhammad Arief, dan Dani M Nursalam.

Dari operasi yang dilakukan KPK di Riau, KPK menyita sejumlah uang sekitar Rp1,6 miliar. ''Uang yang disita dalam bentuk rupiah, dolar, dan poundsterling,'' ucap Johanis.

Penangkapan ini, sebagai peringatan serius bagi provinsi lainnya. ''Transparansi barang dan jasa harus jelas,'' ungkapnya. (jdi/bgnnews)

Terkini