Pacu Investasi, Kemenperin Tetapkan Kawasan Industri jadi Objek Vital

Senin, 16 Juni 2025 | 10:52:59 WIB
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Tri Supondy. (Foto Istimewa)

Jakarta, BGNNEWS.CO.ID - Penetapan kawasan industri menjadi Objek Vital Nasional di Bidang Industri (Ovni) diyakini dapat meningkatkan keamanan sekaligus memberikan kepastian bagi investor dalam berusaha, sehingga meningkatkan potensi penanaman modal.

Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tri Supondy di Jakarta, Senin (16/6/2025). Dijelaskan, Ovni merupakan fasilitas strategis non-fiskal bagi kawasan industri. Oleh karena itu, penetapan Ovni memberikan jaminan keamanan yang lebih terstandar.

''Ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan industri nasional yang saat ini menjadi tulang punggung target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada periode 2025–2029,'' ujar Tri.

Dirjen KPAII mengemukakan, dari 170 kawasan industri yang memiliki izin usaha, baru 31 kawasan yang ditetapkan sebagai Ovni. Angka ini masih tergolong rendah mengingat pentingnya penetapan Ovni sebagai upaya preventif terhadap berbagai gangguan keamanan yang selama ini mengganggu operasional industri, seperti perebutan pengelolaan limbah yang bernilai ekonomis, vendor internal, hingga intervensi oknum luar.

Pihaknya ingin perusahaan industri dapat membangun sistem keamanan yang swadaya dan selaras dengan standar Kepolisian RI, agar produktivitas tetap terjaga dan investasi terus tumbuh.

“Mengenai pentingnya Ovni ini, beberapa waktu lalu, kemi melakukan sosialisasi yang menyasar kawasan industri di wilayah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten sebagai lokus prioritas,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai bahwa penetapan Ovni merupakan bentuk kepastian hukum dan dukungan konkret dari pemerintah kepada pelaku industri. (jdi/antara)

Terkini