Dari Bentrokan Warga Sakai dan Karyawan PT Panahatan, Korban Logam Hembuskan Nafas Terakhirnya

Dari Bentrokan Warga Sakai dan Karyawan PT Panahatan, Korban Logam Hembuskan Nafas Terakhirnya

PEKANBARU,Gardabertuahnews.com-Konflik warga warga Sakai, Logam, dengan pekerja PT Panahatan  di Kecamatan Mandau,  Kabupaten Bengkalis, dikhawatirkan Leambaga Adat Melayu Riau bakal memanas. 

Pasalnya, salah seorang warga Sakai, bernama Logam yang sebelumnya luka parah dan dirawat, menghembuskan nafas terakhirnya Sabtu (1/7/2023). 

Logam merupakan salah satu korban bentrokan yang terjadi Selasa (27/6/2023). Peristiwa naas ini bermula ketika pekerja PT  Panahatan yang tidak terima jika areal kebun diportal warga, sehingga mereka tidak bisa bekerja. 

Sedangkan warga Sakai mengaku bahwa kawasan yang diportal itu adalah wilayah mereka. Tak pelak lagi, mereka saling lempar batu. 

Salah satu lemparan tersebut, mengenai warga Sakai, Logam. Ia segera dilarikan ke rumah sakit karena cukup parah, kemudian meninggal dunia. 

Diketahuinya Logam meninggal dunia ini dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, yang sudah membesuk korban konflik antara warga Sakai, Logam, dengan pekerja PT Panahatan  di Kecamatan Mandau,  Kabupaten Bengkalis, Jumat (30/6/2023). 

Seperti yang disampaikan Pimpinan Pertama Tameng Adat LAMR Provinsi Riau, Panglima Perdana  T. Heryanto, kepada wartawan membenarkan meninggalnya Logam. 

"LAM Riau kembali ke lapangan  untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan. Selain  itu ikut berusaha bersama tokoh-tokoh setempat dan penegak hukum, mengantisipasi kemungkinan adanya gejolak sosial akibat korban jiwa tersebut," jelas Heryanto, Ahad (2/7/2023). 

Untuk mencegah terjadinya bentrokan susulan, sebut dia, mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak sejak Jumat (30/6/2023), agar peristiwa ini tidak menimbulkan masalah keamanan lain. Di samping itu, LAMR meminta perusahaan bertanggung jawab atas kejadian ini. 

Dikatakan, tim pertama LAMR dipimpin Sekum DPH LAMR Datuk Junaidi Dasa, didampingi tiga pengurus Tameng Adat sudah turun langsung ke lapangan belum lama ini. 

Begitu juga tim kedua dipimpin Panglima Perdana Tameng Adat LAMR Riau T. Heryanto, didampingi empat orang pengurus dan anggota Tameng Adat seperti Datuk Khalid, Datuk Anju Surapati, Datuk Novi, dan Datuk Nurzen, turun juga ke lapangan. 

Menurut T. Heryanto, secara maraton, pihaknya telah bertemu dengan berbagai pihak termasuk dengan keluarga korban dan pemuka masyarakat. Paling intensif dengan kepolisian. 

Di antara isi pertemuan-pertemuan itu adalah bagaimana mengantisipasi untuk tidak menimbulkan konflik baru setelah kejadian ini. Warga diminta untuk tenang, selain mendorong kepolisian memberi perhatian khusus terhadap peristiwa tersebut. Heryanto mengaku, pihaknya belum bertemu dengan utusan perusahaan. 

Disisi lain Tameng Adat LAMR Riau, Panglima Madya Khalid, mengatakan, dapat memahami kalau mereka tidak datang menemui masyarakat, termasuk ke rumah duka. Sebab situasinya memang belum memungkinkan. 

Menurutnya, sudah ada kesepakatan, polisi akan menjadi mediator untuk mempertemukan LAMR dengan perusahaan. Pimpinan PT Panahatan, akan dipanggil ke LAMR di Pekanbaru dalam waktu dekat ini. 

Pertemuan itu kelak, diharapkan tidak saja berkaitan langsung dengan kejadian konflik yang sampai menimbulkan korban jiwa, tetapi bagaimana sinergi perusahaan dengan masyarakat setempat dapat diwujudkan, misalnya tentang  CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan. 

Panglima Madya Khalid, mengatakan, menjadi amat penting karena konflik antara PT Panahatan dengan warga selalu terjadi, malah sejak perkebunan sawit perusahaan itu dibuka 20-an tahun lalu. 

"Kami tidak mau adanya konflik warisan di sini, " kata Khalid. 

Sementara itu, Sekum DPH LAMR Datuk Junaidi Dasa mengatakan,  bentuk gejolak yang terjadi di tengah masyarakat adat dengan koorporasi di wilayah adat mesti ditengahi , sehingga setiap sengketa  antara koorporasi dengan masyarakat adat di Riau tidak terus menerus terjadi.  

Kongkretnya ujar Datuk Junaidi, terwujudnya hak- hak masyarakat adat dan tidak ada lagi "dendam warisan" antara masyarakat adat dan koorporasi yang ada di wilayah Adat Riau. Seluruh lapisan masyarakat adat dan korporasi serta pemangku kepentingan, mesti saling bersinergi. ***

Berita Lainnya

Index