Antisipasi Bencana Alam, DPRD Pekanbaru Dorong Pemko Bentuk Satgas dan Unit Gerak Cepat Siaga 24 Jam

Antisipasi Bencana Alam, DPRD Pekanbaru Dorong Pemko Bentuk Satgas dan Unit Gerak Cepat Siaga 24 Jam
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) serta Unit Gerak Cepat untuk mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi.

Permintaan ini menyusul terbitnya Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 1055 Tahun 2025 sebagai langkah antisipatif menghadapi dinamika cuaca ekstrem dan ancaman bencana alam.

''Satgas dan Unit Gerak Cepat ini harus standby setiap saat agar respons penanggulangan bencana bisa dilakukan secara cepat dan tepat,'' kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri saat dihubungi wartawan, Kamis (18/12/2025).

Azwendi juga mengimbau masyarakat, khususnya para Ketua RT dan RW, untuk aktif berkoordinasi dengan Linmas dan Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.

Terkait instruksi Wali Kota Pekanbaru yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar kota hingga batas waktu tertentu, Azwendi menyatakan dukungan penuh. 

Menurutnya, kebijakan tersebut penting demi memastikan kesiapsiagaan seluruh perangkat daerah.

Ia juga mengimbau masyarakat Pekanbaru agar tetap beraktivitas di dalam kota, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). (jdi/bgnnews)

Berita Lainnya

Index